Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi jumlah penduduk Indonesia yang beragama
islam mencapai 207,2 juta jiwa, jumlah yang besar ini mengimplikasikan bahwa
sekitar 13% umat muslim di seluruh dunia tinggal di Indonesia. Isu halal
merupakan isu yang sangat sensitif bagi umat muslim di seluruh dunia, khususnya
yang terkait dengan kehalalan produk pangan. Kehalalan suatu produk menjadi
kebutuhan wajib bagi setiap konsumen, terutama konsumen muslim. Baik itu
produk berupa makanan, obat-obatan maupun barang-barang konsumsi lainnya.
Label halal sangatlah penting untuk menenteramkan umat Islam Indonesia pada
khususnya dalam memilih makanan dan minuman. Dewasa ini masih banyak
ditemukan peredaran produk makanan dan minuman baik yang lokal maupun
yang impor belum berlabel sertifikat halal atau sertifikat halal yang terdapat pada
kemasan makanan dan minuman diragukan kebenarannya. Dengan demikian,
upaya untuk memberikan kepentingan terhadap konsumen merupakan suatu hal
yang penting dan mendesak untuk segera dicari solusinya.
Penelitian ini mengkaji mekanisme dan pengawasan pencantuman label
halal pada suatu produk dan perlindungan hukum bagi konsumen menurut
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
1999 Tentang Label dan Iklan Pangan. Penulis merujuk pada penggunaan metode
yuridis normatif yang mengkaji data sekunder dengan spesifikasi penelitian
deskriptif analitis. Selain itu teknik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Metode analisi data dalam
penelitian ini yaitu kualitatif karena menyambungkan satu pasal dengan pasal lain
dalam peraturan perundang-undangan.
Hasil dari penelitian ini dapat memberitahukan kepada pelaku usaha
mengenai tata cara memperoleh sertifikat halal serta pengawasan terhadap
pencantuman labe halal pada suatu produk dan upaya perlindungan hukum bagi
konsumen muslim atas produk-produk yang beredar dipasaran yang
mencantumkan label halal palsu.