Abstract:
KUHP merupakan aturan yang sudah berlaku lebih dari seratus tahun di
Indonesia yang dirasa sudah ketinggalan jaman dan perlu untuk diamandemen
kembali pemberlakuan pasalnya karena banyak pasal yang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan konstitusi negara Indonesia, sebut saja satu
pasal seperti pasal 505 KUHP yang mengatur tindak pidana bergelandangan yang
mana bergelandangan dipidana dengan kurungan 3-6 bulan, dan dalam rumusan
RKUHP pun pasal ini masih dipertahankan didalam pasal 432 RKUHP dengan
mengganti pidana kurungan menjadi pidana denda, hal ini dirasa telah
mengkriminalisasi gelandangan yang mana seharusnya dilindungi dan dipelihara
oleh negara sesuai dengan pasal 34 ayat (1). Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan yang menelaah
kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti.spesifikasi
yang digunakan bersifat deskriptif. Jenis bahan yang digunakan adalah bahan
hukum primer yang merupakan data yang diperoleh dari bahan-bahan hukum yang
mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat serta berhubungan langsung
dengan masalah yang diteliti. Dan bahan-bahan hukum sekunder (secondary
sources or authorities), yaitu bahan-bahan yang erat kaitannya dengan bahan-bahan
hukum primer, seperti buku-buku yang ditulis oleh para ahli, karangan berbagai
panitia pembentukan hukum (law reform organization), juga termasuk kamus
hukum, artikel, majalah, jurnal, dan sebagainya. Serta bahan-bahan tersier, yaitu
bahan-bahan yang memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan bahan
hukum tersier. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini dianalisis secara
normatif kualitatif. Mengingat hukum pidana memiliki asas ultimum remedium
maka hendaklah dipergunakan sebagai jalan terakhir. Dan tindak pidana
bergelandangan pun dapat memenuhi unsur dari strafbaarfeit secara formil dan
dapat memenuhi unsur materil apabila masyarakat sudah menganggap bahwa
Tindakan bergelandangan tersebut tidak patut untuk dilakukan dan dapat dipidana.