Abstract:
melakukan tindak pidana dimana sebelumnya ia telah dijatuhi pidana dengan
suatu keputusan hakim yang tetap. Terkait bagaimana mengetahui seseorang
residivis, sebenarnya adalah perkara yang masih menjadi dilema dalam penegakan
hukum di negeri ini. Hal ini disebabkan system data base perkara di Kepolisian,
Kejaksaan maupun Pengadilan belum satu dan tidak terkoneksi satu sama lain,
sehingga sulit sekali melacak apakah seseorang sudah pernah dihukum atau tidak.
Oleh karena itu, kecenderungan untuk mengetahui hal tersebut, hanya didasarkan
pada fakta-fakta maupun bukti-bukti yang ditemukan selama pemeriksaan
perkara, baik melalui keterangan saksi-saksi maupun keterangan dari si terdakwa
(pelaku). Berdasarkan apa yang telah diuraikan sebelumnya didalam latar
belakang penelitian, maka dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah
sebagai berikut yaitu Bagaimana pembinaan terhadap residivis menurut Undangundang
12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II A Bandung dan Bagaimanakah implementasi Undang-undang Nomor 12
Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan Jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pembinaan warga binaan permasyarakatan pembinaan di Lembaga
Permasyarakatan Kelas II A Bandung sehingga timbulnya banyak residivis.
Tujuan penelitian ini untuk memecahkan masalah yang akan diteliti, maka tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui pembinaan terhadap residivis menurut
Undang-undang 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Bandung dan untuk mengetahui bagaimanakah
implementasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan
Jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan warga binaan
permasyarakatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bandung
sehingga timbulnya banyak residivis. maka kesimpulan yang dapat ditarik
kesimpulan yaitu system pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan
asas: Pengayoman, Persamaan perlakuan dan pelayanan, Pendidikan,
Pembimbingan, Penghormatan harkat dan martabat manusia, Kehilangan
kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan dan Terjaminnya hak untuk
tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu dan Pembinaan di
Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Bandung terdiri dari dua unsur yaitu
pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.