dc.contributor.author |
Aditya, Noorsyahbani |
|
dc.date.accessioned |
2023-08-08T02:23:12Z |
|
dc.date.available |
2023-08-08T02:23:12Z |
|
dc.date.issued |
2020 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/30989 |
|
dc.description.abstract |
Penegakan hukum terhadap oknum anggota kepolisian yang melakukan
penembakan kepada masa unjuk rasa, dalam hal ini masih ada anggota kepolisian
yang melakukan tindakan penembakan sewenang-wenang dalam kegiatan unjuk
rasa yang dilakukan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya yang
mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dari masa unjuk rasa tersebut. Pada
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana penegakan
hukum terhadap oknum anggota kepolisian yang melakukan penembakan kepada
masa unjuk rasa serta bagaimana prosedur yang seharusnya dilakukan oleh
anggota polisi untuk mengatasi masa unjuk rasa. Penegakan hukum ini diharapkan
mampu menekan kesewenang-wenangan dari aparat kepolisian saat bertugas serta
sebagai efek jera terhadap pelaku yang melakukan tindakan penembakan yang
tidak sesuai prosedur.
Penelitian ini memliki dua rumusan masalah yaitu penegakan hukum terhadap
oknum anggota kepolisian yang melakukan penembakan kepada masa unjuk rasa
sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia ditinjau dari HAM serta
keadilan bagi korban dan prosedur yang seharusnya dilakukan oleh anggota polisi
untuk mengatasi masa unjuk rasa. Metode penelitian yang digunakan adalah
dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dan menggunakan
spesifikasi penulisan deskriptif analisis dan menggunakan teknik pengumpulan
data yang terdiri dari penelitian kepustakaan yaitu bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. dan menggunakan metode analisis
data yaitu analisis kualitatif dan menarik kesimpulan dengan menggunakan
metode deduktif.
Penegakan hukum dapat dilakukan dengan menggunakan Pasal 338 dan atau
(Pasal) 351 ayat 1 dan 3 dan atau (Pasal) 359 KUHP mengenai kealpaan yang
menyebabkan orang meninggal, subsider pasal 360 sedangkan Brigadir Abdul
Malik hanya dikenai sanksi disiplin karena pelanggaran kode etik yang
mengakibatkan mahasiswa meninggal dunia tanpa segera diikuti dengan
pemeriksaan pidana terhadap pelaku. |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung |
en_US |
dc.subject |
Penegakan Hukum, Penembakan, Anggota Kepolisian, Unjuk Rasa. |
en_US |
dc.title |
Penegakan Hukum Terhadap Oknum Anggota Kepolisian Yang Melakukan Penembakan Kepada Masa Unjuk Rasa Sehingga Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Ditinjau Dari Ham Dan Keadilan Bagi Korban |
en_US |