Abstract:
Peristiwa terorisme yang terjadi belakang ini menyebabkan negara-negara di
dunia melakukan penanggulangan terorisme yang mendorong PBB untuk
memelihara perdamaian dan keamanan internasional dengan cara mendirikan
Badan Kontra Terorisme PBB. Pendirian Badan Kontra Terorisme PBB ini
diusulkan oleh Sekretaris Jenderal PBB. Maka dirumuskan identifikasi
masalahnya sebagai berikut: (1) Bagaimana kedudukan Badan Kontra Terorisme
PBB menurut hukum internasional. (2) Bagaimana fungsi dan kewenangan Badan
Kontra Terorisme PBB dikaitkan dengan kewenangan Sekretaris Jenderal PBB.
Adapun yang menjadi tujuan penulisan antara lain adalah untuk mengetahui
kedudukan Badan Kontra Terorisme PBB menurut hukum internasional, serta
untuk mengetahui fungsi dan kewenangan Badan Kontra Terorisme PBB
dikaitkan dengan kewenangan Sekretaris Jenderal.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum
yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai
bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap
peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan
yang diteliti. Dalam hal ini meliputi penelitian terhadap teori-teori dan kaedahkaedah
hukum. Penelitian ini dilakukan dengan menelaah secara mendalam
terhadap teori-teori hukum, instrumen-instrumen hukum, pendapat pakar
mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan organ-organ PBB.
Badan Kontra Terorisme PBB merupakan badan subsider yang berada di
bawah kewenangan Sekretaris Jenderal PBB yang dibentuk berdasarkan Resolusi
Majelis Umum PBB. Dibentuk melalui Resolusi Majelis Umum PBB karena
Majelis Umum lah yang berhak untuk membentuk badan subsider. Fungsi dan
kewenangan Badan Kontra-Terorisme PBB sejalan dengan fungsi dan
kewenangan Sekretaris Jenderal PBB, terutama dalam kaitannya dengan fungsi
politisnya Walaupun tidak ada kaitannya dengan terorisme, Sekretaris Jenderal
PBB berusaha mewujudkan salah satu tujuan dari PBB yaitu memelihara
perdamaian dan keamanan internasional.