Universitas Islam Bandung Repository

Kedudukan Badan Kontra Terorisme Pbb Menurut Hukum Internasional

Show simple item record

dc.contributor.author Raharjo, Prasetyo
dc.date.accessioned 2023-08-08T04:48:41Z
dc.date.available 2023-08-08T04:48:41Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/30992
dc.description.abstract Peristiwa terorisme yang terjadi belakang ini menyebabkan negara-negara di dunia melakukan penanggulangan terorisme yang mendorong PBB untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional dengan cara mendirikan Badan Kontra Terorisme PBB. Pendirian Badan Kontra Terorisme PBB ini diusulkan oleh Sekretaris Jenderal PBB. Maka dirumuskan identifikasi masalahnya sebagai berikut: (1) Bagaimana kedudukan Badan Kontra Terorisme PBB menurut hukum internasional. (2) Bagaimana fungsi dan kewenangan Badan Kontra Terorisme PBB dikaitkan dengan kewenangan Sekretaris Jenderal PBB. Adapun yang menjadi tujuan penulisan antara lain adalah untuk mengetahui kedudukan Badan Kontra Terorisme PBB menurut hukum internasional, serta untuk mengetahui fungsi dan kewenangan Badan Kontra Terorisme PBB dikaitkan dengan kewenangan Sekretaris Jenderal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Dalam hal ini meliputi penelitian terhadap teori-teori dan kaedahkaedah hukum. Penelitian ini dilakukan dengan menelaah secara mendalam terhadap teori-teori hukum, instrumen-instrumen hukum, pendapat pakar mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan organ-organ PBB. Badan Kontra Terorisme PBB merupakan badan subsider yang berada di bawah kewenangan Sekretaris Jenderal PBB yang dibentuk berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB. Dibentuk melalui Resolusi Majelis Umum PBB karena Majelis Umum lah yang berhak untuk membentuk badan subsider. Fungsi dan kewenangan Badan Kontra-Terorisme PBB sejalan dengan fungsi dan kewenangan Sekretaris Jenderal PBB, terutama dalam kaitannya dengan fungsi politisnya Walaupun tidak ada kaitannya dengan terorisme, Sekretaris Jenderal PBB berusaha mewujudkan salah satu tujuan dari PBB yaitu memelihara perdamaian dan keamanan internasional. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung en_US
dc.subject Terorisme, Kewenangan, Keamanan Internasional. en_US
dc.title Kedudukan Badan Kontra Terorisme Pbb Menurut Hukum Internasional en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Advanced Search

Browse

My Account