Abstract:
Peranan Kepolisian dalam melakukan Penyidikan harus sesuai dengan
peraturan-peraturan yang memerlukan kedisplinan dalam melaksanakan tugasnya
sesuai misi yang dijalaninya selalu mempunyai aturan intern dalam rangka
meningkatkan kinerja, profesionalisme, budaya organisasi serta untuk menjamin
terpeliharanya tata tertib dan pelaksanaan tugas sesuai tujuan, peranan, fungsi,
wewenang, dan tanggung jawab. Penyidik Polri yang berusaha mendapatkan
informasi seringkali melakukan cara-cara yang tidak manusiawi seperti menyiksa
tersangka, bahkan memaksa tersangka untuk mengakui bahwa tersangka telah
melakukan suatu tindak pidana, akibat sering terjadinya tindakan yang di luar
prosedur mengakibatkan salah tangkap dengan sebutan error in persona ini
bermula dari kesalahan dari penyidikan yang di lakukan oleh penyidik.
Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui dan memahami pertanggung
jawaban Penyidik Polri yang melakukan tindakan diluar prosedur terhadap korban
salah tangkap dan implementasi hak asasi manusia dalam perlindungan korban
salah tangkap.
Metode pendekatan ini, adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu metode
penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data
sekunder. Bahan yang diteliti di dalam peneltian hukum normatif adalah bahan
pustaka atau data sekunder. Penelitian ini menggunakan data sekunder, dengan
mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum, khususnya kaidah-kaidah hukum
positif yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan, peraturan perundang-undang.
Adanya pelangggaran prosedur yang dilakukan Penyidik Polri sehingga
terjadinya salah tangkap perlu adanya perlindungan dan dilakukan pemulihan,
karena korban salah tangkap juga pasti banyak mengalami kerugian baik secara
materi maupun non-materi (fisik, psikis, dan lain-lain). Pemulihan dan
perlindungan tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.