| dc.contributor.author | Harliani, Radila Halimah | |
| dc.date.accessioned | 2023-08-10T04:26:00Z | |
| dc.date.available | 2023-08-10T04:26:00Z | |
| dc.date.issued | 2020 | |
| dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/30998 | |
| dc.description.abstract | Permasalahan waris anak luar kawin memerlukan adanya kepastian hukum. Sehubungan dengan itu, maka akan diteliti tentang pembagian waris anak luar kawin berdasarkan hukum positif di Indonesia. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui implementasi ketentuan dan pelaksanaan pembagian waris anak luar kawin berdasarkan hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada putusan Mahkamah Agung No 3258 K/Pdt/2015. Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara mengkaji, menganalisis masalah yang bersifat hukum tentang pembagian waris anak luar kawin. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan cara studi kepustakaan yang hasilnya dianalisis dengan cara analisis yuridis kualitatif, yaitu dengan analisis non-statistik dengan bertitik tolak dari norma-norma, asas- asas dan peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, pengaturan mengenai hak dan bagian waris anak luar kawin menurut hukum positif di Indonesia yaitu bersifat pluralistik atau beraneka ragam. Menurut KUHPerdata menyangkut anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya seperti halnya dijelaskan di Pasal 862-866 KUHPer. Menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam) tercantum dalam Pasal 100 yaitu hanya mempunyai nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya, sedangkan menurut Hukum Waris Adat yaitu anak luar kawin tidak memiliki hubungan darah dan hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya sesuai dengan adat yang dianutnya. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No 3258 K/Pdt/2015 yakni pertimbangan bahwa harta yang sepantasnya diwarisi oleh Para Penggugat adalah sudah sesuai dengan yang didapat oleh orangtua masing-masing dan pewaris telah membagi secara sah dan adil. | en_US |
| dc.publisher | Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung | en_US |
| dc.subject | Pembagian Waris, Anak Luar Kawin, Hukum Positif di Indonesia | en_US |
| dc.title | Pembagian Waris Anak Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia Dihubungkan Dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3258 K/Pdt/2015 | en_US |