Universitas Islam Bandung Repository

Tinjauan Yuridis Tentang Unsur Merugikan Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam

Show simple item record

dc.contributor.author Adipratama, Randyasta
dc.date.accessioned 2023-08-10T06:48:41Z
dc.date.available 2023-08-10T06:48:41Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/31000
dc.description.abstract Indonesia adalah negara hukum dimana hal ini diatur didalam ketentuan UUD pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sebagai konsekuensi logis dari peraturan tersebut maka seluruh tata kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia harus senantiasa merujuk pada hukum serta norma-norma hukum yang berlaku, penerapan hukum dalam kehidupan manusia pada dasarnya memiliki berbagai macam manfaat diantaranya sebagai suatu sarana dalam rangka menjaga tertibnya kehidupan manusia dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernegara serta dapat digunakan sebagai suatu pendoman bagi masyarakat dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari yang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Korupsi merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari pemerintahan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia korupsi secara harfiah berarti busuk, suka memakai barang ( uang ) dapat disogok melalui kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. Adapun secara terminolgi korupsi dapat diartikan sebagai penyelewengan ( uang negara atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi maupun orang lain, Indonesia yang mayoritas beragama Islam sudah seharusnya hukum positif di Indonesia harus selaras dengan hukum agama Islam, sebab hukum memiliki salah satu tujuan yaitu kemanfaatan. Jika hukum bisa di terapkan di dalam masyarakat maka hukum akan memberikan nilai manfaat, dengan demikian keselarasan hukum positif dengan hukum Islam harus terwujud sehingga hukum bisa dilaksanakan dan memberi manfaat tersendiri. Adapun permasalahan yang akan dikaji dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimanakah unsur merugikan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi ditinjau dari UU Tipikor maupun Hukum Islam? 2) Bagaimana pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ditinjau dalam UU Tipikor dan Hukum Islam? Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa bahwa korupsi dalam kajian UU Tipikor memiliki unsur yang berbeda dengan unsur korupsi dalam pandangan hukum Islam. Namun setelah adanya putusan MK unsur tersebut menjadi sejalan , karena penanganan korupsi baru bisa dilakukan apabila kerugian negara benar-benar nyata dan pasti. Selain itu didalam penulisan ini juga dijabarkan bahwa pengembalian kerugian negara melalui mekanisme uang pengganti kurang bisa mengembalikan uang korupsi, Karena pada dasarnya uang yang akan dikembalikan oleh pelaku korupsi hanya ditentukan sesuai dengan putusan hakim mengenai jumlah kerugian yang harus diganti oleh terdakwa. Penerapan pidana ini tidak sejalan dengan penerapan hukum Islam,karena didalam hukum Islam sendiri penggantian korupsi,harus dilaksanakan secara penuh bahkan didalam Islam sendiri seutas tali sepatu atau butiran mutiara yang harganya dua dirham pun dapat membawa seseorang keneraka. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung en_US
dc.subject korupsi menurut hukum positif , kerugian negara, korupsi menurut hukum Islam en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Tentang Unsur Merugikan Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Advanced Search

Browse

My Account