Universitas Islam Bandung Repository

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Senjata Api Non Organik Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015

Show simple item record

dc.contributor.author Rafif, Rifqi
dc.date.accessioned 2023-08-10T07:14:23Z
dc.date.available 2023-08-10T07:14:23Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/31001
dc.description.abstract Penggunaan Senjata Api Non Organik Polri/Tentara Nasional Indonesia yang miliki oleh warga sipil, penggunaannya harus sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada, sebagaimana fungsi dan tujuannya dalam penggunaan Senjata Api tersebut yaitu digunakan untuk kepentingan bela diri terdapat dalam Pasal 10 ayat (2) pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Perizinan, Pengawasan, Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri. Pada kenyataannya di dalam kehidupan masyarakat terdapat penyalahgunaan Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri, yang dilakukan oleh warga sipil dan pelaku penyalahgunaan Senjata Api hanya dikenakan Sanksi Administrasi terhadap penyalahgunaan Senjata Api tersebut. Tujuan Penelitian ini, untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum pidana dan pertanggungjawaban Pidana terhadap seseorang yang melakukan penyalahgunaan Senjata Api Non Organik dan Peran pihak Kepolisian dalam melakukan Pengawasan, Pengendalian terhadap penyalahgunaan Senjata Api Non Organik. Metode pendekatan ini, adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Bahan yang diteliti di dalam penelitian hukum normatif adalah bahan pustaka atau sekunder. Penelitian ini menggunakan data sekunder, dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum, khususnya kaidah-kaidah hukum positif yang berasal dari bahanbahan perpustakaan, peraturan perundang-undangan. Penyalahgunaan Senjata Api Non Organik yang dilakukan oleh warga sipil yang telah mempunyai surat izin resmi, menyebabkan terjadinya suatu tindak kejahatan terutama dapat meresahkan dalam kehidupan masyarakat. Dengan adanya penyalahgunaan Senjata Api Non Organik, Sanksi yang diberlakukan terhadap seseorang yang melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan Senjata Api sebagaimana yang tercantum dalam peraturan hanya bersifat Sanksi Administratif, tidak terdapat Sanksi Hukum Pidana. Maka seharusnya hukum yang diberlakukan adalah Sanksi Pidana (Primum Remedium) sebagai pilihan utama dalam upaya Penegakan Hukum Pidana terhadap pelaku yang melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan Senjata Api Non Organik. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung en_US
dc.subject Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penyalahgunaan, Senjata Api Non Organik, Kepolisian Negara Republik Indonesia. en_US
dc.title Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Senjata Api Non Organik Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Advanced Search

Browse

My Account