Universitas Islam Bandung Repository

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Panti Pijat Di Kota Bandung Yang Melakukan Tindak Pidana Prostitusi Dihubungkan Dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, Perlindungan Masyarakat

Show simple item record

dc.contributor.author Apriyadi, Ryan Dwi
dc.date.accessioned 2023-08-11T04:03:39Z
dc.date.available 2023-08-11T04:03:39Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/31003
dc.description.abstract Di dalam era modernisasi dan globalisasi selain memberikan dampak positif namun juga memberikan dampak negatif yaitu menimbulkan gejala-gejala sosial yang dapat memberikan dampak buruk bagi masyarakat dan salah satu gejala sosial yang menonjol ialah bermunculannya praktek prostitusi. Fenomena prostitusi hingga saat ini masih menjadi masalah yang belum terselesaikan dan merupakan fenomena yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku di dalam masyarakat baik itu norma agama maupun norma adat istiadat. Namun dengan tindakan pemerintah menutup lokalisasi tersebut tidak membuat jera para pelaku prostitusi, seiring berjalannya waktu tidak dipungkiri motif-motif baru bermunculan untuk menutup wajah tempat prostitusi yang dibungkus dengan tempat hiburan yang tidak jarang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan bisnis prostitusi agar terhindar dari pengawasan polisi dan pemerintah daerah yang salah satunya adalah panti pijat. Oleh karena itu penulis melakukan penelitian ini untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku usaha panti pijat yang melakukan tindak pidana prostitusi dan juga faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan bagi penegak hukum untuk memberantas tindak pidana prostitusi terhadap pelaku usaha panti pijat (SPA). Dalam penelit ian ini metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang secara deduktif dimulai analisa terhadap perundang-undangan yang mengatur tindak prostitusi dan didukung pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa para pelaku usaha yang melakukan praktik prostitusi adalah termasuk kedalam tindak pidana menurut Pasal 296 dan 506 KUHP selain itu terdapat PERDA yang sudah mengatur tentang praktik prostitusi. Artinya tidak ada alasan bagi para penegak hukum untuk tidak menindak para pelaku usaha panti pijat yang melakukan praktik prostitusi. Penegakan hukum dalam menangani dan menanggulangi permasalah prostitusi di Kota Bandung dilakukan oleh Polrestabes Bandung dan Satpol PP. Penegakan Hukum yang dilakukan adalah melalui operasi penertiban dan juga administratif, Adapun sanksi yang diberikan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini yaitu Sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha, penyegelan, penutupan tempat usaha hingga sanksi pidana. Dalam penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan tindak prostitusi terdapat beberapa hambatan diantaranya kurangnya kesadaran masyarakat dalam menindak para pelaku usaha panti pijat, perundangundangan yang ada belum dapat mengakomodir para penegak hukum untuk dapat menindak tegas para pelaku usaha salah satunya adalah para penegak hukum baru dapat menindak para pelaku apabila pelaku secara langsung tertangkap tangan sedang melakukan praktik prostitusi. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung en_US
dc.subject Penegakan Hukum, Panti Pijat, Tindak Prostitusi en_US
dc.title Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Panti Pijat Di Kota Bandung Yang Melakukan Tindak Pidana Prostitusi Dihubungkan Dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, Perlindungan Masyarakat en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Advanced Search

Browse

My Account