Abstract:
Di tengah kehidupan masyarakat kita yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, mengangkat anak menjadi praktik yang lazim dan penuh kebaikan. Tak jarang, seorang anak yang kehilangan orangtua atau berasal dari keluarga yang kurang mampu diasuh oleh orang lain, dibesarkan dengan penuh kasih, dan diperlakukan layaknya anak kandung sendiri. Secara hukum waris Islam (faraidh), warisan hanya diberikan kepada mereka yang memiliki hubungan darah (nasab) atau pernikahan yang sah dengan si
pewaris. Karena anak angkat tidak memiliki hubungan nasab dengan orangtua angkatnya. Islam membolehkan seseorang mewasiatkan hingga sepertiga dari hartanya kepada pihak di luar ahli waris, termasuk anak angkat. Wasiat ini sah dan dihormati selama tidak melanggar hak ahli waris lainnya. Kedua, Islam juga membuka jalan melalui hibah, yakni pemberian harta secara langsung kepada anak angkat saat
orangtua angkat masih hidup.