Universitas Islam Bandung Repository

Keabsahan Multiakad dalam Pembiayaan Sepeda Motor di PT BPRS AL Salaam Cabang Bandung Menurut Hukum Islam dan Kuh Perdata

Show simple item record

dc.contributor.author Maltanbor, Ade
dc.date.accessioned 2016-03-08T03:00:07Z
dc.date.available 2016-03-08T03:00:07Z
dc.date.issued 2016
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/3126
dc.description.abstract Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya lembaga keuangan syariah yang melakukan transaksi dengan menggunakan dua akad. Salah satunya PT BPRS Al Salaam cabang Bandung dalam melakukan proses transaksi pembiayaan sepeda motor. Banyak hadits dan pendapat ulama Islam yang berpendapat membolehkan dan tidak membolehkan penggunaan dua akad dalam satu transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui boleh atau tidaknya multiakad dilakukan dalam transaksi pembiayaan sepeda motor di PT BPRS Al Salaam menurut Hukum Islam dan KUH Perdata. Metode penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif, dengan menganalisis keabsahan multi akad melalui studi pustaka dari buku-buku pendukung diantaranya sulubus salam, multi akad dalam transaksi syari’ah kontemporer pada lembaga keuangan syariah, fatwa DSN, kemudian Undang- Undang diantaranya KUH Perdata, UU No 21 tahun 2008, selanjutnya melalui studi dokumenter berupa dokumen yang sesuai dengan permasalahan yang diteliti seperti klausul jual beli selanjutnya wawancara lagsung dengan pimpinan cabang dan karyawan terkait pelaksanaan multi akad. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, multi akad hukumnya haram. Karena Pelaksanaan multi akad (murabahah, uang muka, jaminan fidusia, dan asuransi) di PT BPRS As Salaam cabang Bandung tidak sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, tidak halal adanya dua kesepakatan dalam satu kesepakatan.Nash ini mengungkapkan lafal shafqa-tayni fi shafqah wahidah (dua kesepakatan dalam satu kesepakatan) secara mutlak, yakni tanpa disertai batasan atau sifat tertentu, misalnya kesepakatan yang disertai hal-hal yang haram. Jadi yang dilarang adalah penggabungan akad secara mutlak; tanpa melihat lagi apakah penggabungan akad ini disertai keharaman atau tidak.Pemahaman nashyang demikian itu didasarkan pada kaidah usul fikih yang menyebutkan:“Lafal mutlak tetap dalam kemutlakannya selama tidak ada dalil yang membatasinya”. Dan Rasulullah SAW bersabda, tidakhalal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli, Menurut para fukaha, larangan hadis ini diantaranya mencakup adanya bai’ wa syarth yaitu salah satu pihak dalam akad bai’-nya mensyaratkan kepada pihak lain akad/tansaksi lain baik hutang, sewa, kontrak kerja dan bai’ yang lainnya. Dalam hadisnya Nabi saw, mengatakan “la yahillu” (tidak halal). Ini adalah qarinah jazim yang menunjukkan bahwa apa yang dilarang itu adalah haram, karena lafal “tidak halal” maknanya haram. Dengan demikian akad yang didalamnya terjadi dua akad(transaksi) merupakan akad(transaksi) yang batil. en_US
dc.description.sponsorship Dr. H. M. Faiz Mufidi, S.H.,M.H. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum (UNISBA) en_US
dc.subject Hukum islam, KUH Perdata, Pembiayaan BPRS As Salaam, Multi Akad en_US
dc.title Keabsahan Multiakad dalam Pembiayaan Sepeda Motor di PT BPRS AL Salaam Cabang Bandung Menurut Hukum Islam dan Kuh Perdata en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Advanced Search

Browse

My Account