dc.description.abstract |
Seiring dengan perkembangan zaman, semakin banyak aspek kehidupan yang harus
dibenahi terutama dalam bidang perekonomian. Dalam menjalani kehidupan, manusia
dihadapkan dengan berbagai macam kebutuhan yang harus dipenuhi guna
keberlangsungan hidupnya. Pemenuhan kebutuhan manusia yang beragam tersebut
dicapai dengan melakukan berbagai kegiatan ekonomi. Ketika manusia dihadapkan
dengan suatu kesulitan dalam pemenuhan kebutuhannya, salah satu cara yang
dilakukan oleh sebagian orang ialah melakukan transaksi hutang piutang atau pinjam
meminjam uang. Perjanjian melahirkan perikatan yang di dalamnya terdapat hak dan
kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak dalam perjanjian. Dalam
setiap perjanjian yang dibuat, tidak menutup kemungkinan terjadinya wanprestasi.
Permasalahan yang akan diteliti adalah mengenai kekuatan hukum perjanjian yang
dibuat dengan akta di bawah tangan terhadap hutang piutang berdasarkan buku III
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan akibat hukum terhadap pihak-pihak dalam
perjanjian hutang piutang akta di bawah tangan dihubungkan dengan Putusan Nomor
: 18/PDT.G/2012/PN.SMI. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah
metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan
cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Metode analisis data yang digunakan
dalam penelitian ini metode kualitatif, yaitu analisis data tanpa menggunakan angka/
data statistik. Dari penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa sebab-sebab
mengikatnya suatu perjanjian, khususnya perjanjian hutang piutang akta di bawah
tangan adalah terpenuhinya syarat-syarat perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata
yang syarat utama mengikatnya suatu perjanjian itu adalah adanya kesepakatan para
pihak saling mengikatkan dirinya. Diketahui pula bahwa akibat hukum apabila ada
pihak di dalam perjanjian wanprestasi, maka pihak yang wanprestasi tersebut
diberikan sanksi atau hukuman berupa pemenuhan perjanjian, pembayaran ganti rugi,
pembatalan perjanjian, peralihan resiko, membayar biaya perkara, dan bunga. Dari
hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa hanya dengan adanya kata sepakat,
perjanjian sudah mempunyai kekuatan mengikat dan melahirkan kewajiban kepada
para pihak yang bersangkutan serta mempunyai akibat hukum apabila ada pihak yang
melakukan wanprestasi. |
en_US |