Abstract:
Peredaran obat-obatan mulanya didominasi oleh cannabis (genus dari
dioecious, tanaman obat yang termasuk family cannabaceae) atau daun ganja. dan
saat ini Peredaran obat-obat resep atau apotek justru yang menjadi populer di
masyarakat. Cytotec merupakan salah satu jenis obat maag yang digunakan untuk
mengobati penyakit lambung yang tidak biasa. Obat ini termasuk ke dalam salah
satu obat keras yang penjualan secara ilegalnya sangat marak. Efek samping obat
cytotec terhadap Rahim dapat menyebabkan keguguran, sehingga obat ini lebih
terkenal sebagai obat untuk aborsi dibanding dengan obat maag. Meskipun begitu,
efek samping dari obat ini sangat menyiksa dan apabila usaha pengguguran
dengan obat ini tidak berhasil, maka akibatnya adalah bayi yang nantinya akan
lahir sangat berpeluang untuk cacat, baik fisik maupun mental, maka identifikasi
masalah yang akan dibahas dalam penulis skripsi ini dapat dirumuskan sebagai
berikut: 1. Bagaimana upaya penanggulangan dan pemberantasan peredaran obatobatan
dengan jenis Cytotec yang beredar di Kalangan Umum diwilayah kota
bandung dihubungkan dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang
kesehatan? 2.Mengapa alasan hakim dalam memutus terdakwa tidak
menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam Kasus pada peredaran
obat dengan jenis Cytotec yang beredar dikalangan umum diwilayah kota
Bandung?
Penulis skripsi ini menggunakan sistematis penulisan deskriptif-analitis
dengan metode pendekatan yuridis normatife yang menitik beratkan pada
penggunaan data sekunder, yaitu berupa asas hukum dan norma-norma hukum
yang berlaku, dalam hal ini adalah asas dan kaidah hukum, beserta pendekatan
yuridis empiris, diserta bahan hukum primer yaitu UUD 1945, UU No.1 tahun
1946 tentang KUHAP, UU 1945, UU No.1 Tahun 1946 Tentang KUHP, UU No 5
Tahun 1997 Tentang Pisikotropika, UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
bahan hukum skunder yaitu bahan-bahan penunjang penjelasan hukum primer
yang didapat dari buku-buku dan para ahli,seminar maupun penelitian, hukum
tersier yaitu Koran,jurnal,dan internet,beserta penelitian lapangan porestabes
Bandung dan Pengadilan Negri Bandung, analisa data dilakukan dengan metode
normatife untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas, kemudian data primer
dan sekunder yang diperoleh dari penelitian disusun dengan sistematis dan teratur,
dengan dianalisa suatu kesimpulan.
Upaya penanggulangan bahwasannya KINKIN IRAWAN telah melakukan
tindak pidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja
memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanaan khasiat atau kemanfaatan,
dan mutu yang diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 196
UU. No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, adapun.
Alasan hakim dalam memutus terdakwa tidak menggunakan Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana, Pasal 103 KUHP merupakan landasan-landasan hukum
dari berlakunya asas derogate specialis lex derogate generalis artinya undangundang
khusus mengenyampingkan undang-undang umum maka Undang-undang
No. 36 Tahun 2009 yang diberlakukan untuk perkara tindakan aborsi.