Universitas Islam Bandung Repository

Dampak Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian Bagi Pengembangan Koperasi Yang Akan Datang

Show simple item record

dc.contributor.author Firmansyah, Triyadi
dc.date.accessioned 2016-03-16T02:06:16Z
dc.date.available 2016-03-16T02:06:16Z
dc.date.issued 2016
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/3163
dc.description.abstract Pasca Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang membatalkan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang memuat pembaharuan hukum, maka status badan hukum pada koperasi menjadi kembali tidak tegas. Padahal, dengan status badan hukum yang tidak tegas, koperasi akan sulit berperan secara nyata kontribusinya terhadap perekonomian nasional, terlebih dengan perkembangan tata ekonomi yang ada, koperasi dituntut memiliki status badan hukum. Selain itu, koperasi akan kesulitan untuk mensejajarkan kedudukannya dengan badan usaha lain yang berbadan hukum, seperti perseroan terbatas. Penulisan skripsi ini meneliti pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian khususnya terkait status badan hukum pada koperasi, serta dampak putusan tersebut bagi pengembangan koperasi pada masa yang akan datang. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spefikasi penelitian yang bersifat analitis deskriptif, penulis memberikan gambaran mengenai pokok permasalahan yang dikaji. Kemudian data yang diperoleh disusun secara kualitatif. Dari hasil penelitian, maka pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, khususnya terkait status badan hukum pada koperasi adalah pasal yang mengatur tentang status badan hukum pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian termasuk ke dalam pasal-pasal yang menyalahi ruh konstitusional koperasi sebagai entitas pelaku ekonomi yang khas dengan filosofi gotong royong, disamping pasal tentang a) tugas Pengawas mengusulkan Pengurus, kewenangan Pengawas menerima dan menolak anggota baru serta memberhentikan anggota, kewenangan pengawas memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu, dan Pengurus dipilih dan diangkat pada Rapat Anggota atas usul Pengawas; b) Pengurus koperasi dapat dipilih dari non-anggota; c) modal koperasi yang terdiri dari Setoran Pokok, SMK, Hibah, Modal Penyertaan, dan Modal Pinjaman; hingga d) larangan koperasi membagikan kepada anggota SHU yang berasal dari transaksi dengan non-anggota. Dampak atas putusan tersebut bagi pengembangan koperasi pada masa yang akan datang adalah tegasnya kekuatan dan jaminan kepastian hukum pada koperasi, kuatnya kedudukan koperasi sebagai subyek hukum, koperasi mampu menempati posisi yang sejajar dengan badan hukum lainya seperti perseroan terbatas; dan koperasi akan terhindar dari kendala keterbatasan akses permodalan. en_US
dc.description.sponsorship Dr. Hj. Yeti Sumiyati, S.H.,M.H. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum (UNISBA) en_US
dc.subject Mahkamah konstitusi, SHU, Koperasi en_US
dc.title Dampak Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian Bagi Pengembangan Koperasi Yang Akan Datang en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Advanced Search

Browse

My Account