dc.description.abstract |
Perbankan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah
menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut, harus
menciptakan sistem perbankan yang sehat, oleh karena itu perbankan perlu di atur
dan diawasi agar dapat tercapai praktik perbankan yang baik. Lahirnya UU OJK
yang berlaku pada tanggal 22 November 2011, pengawasan lembaga jasa
keuangan di Indonesia menjadi berubah yang pada awalnya dilakukan oleh
beberapa lembaga, pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia, pengawasan
pasar modal dan lembaga keuangan lainnya oleh Bapepam menjadi pengawasan
yang dilakukan oleh lembaga tunggal, yaitu OJK. Tujuan dari penelitian ini yaitu
untuk mengetahui implementasi pengawasan perbankan di Indonesia dihubungkan
dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
jo UU No. 23 Tahun 1999 Sebagaiman Telah Diubah Dengan UU No. 3 Tahun
2004 Tentang Bank Indonesia dan untuk mengetahui kendala yang menghambat
dalam pengawasan perbankan di Indonesia.
Penelitian ini bersifat deskritif analitis dan metode pendekatan yang
digunakan adalah yuridis normatif. Data-data yang diperlukan diperoleh yaitu
dengan Data Primer dan Data Sekunder. penelitian ini diklasifikasikan menjadi
dua, yaitu Data Primer dan Data Sekunder. Sumber data primer pada penelitian ini
berupa wawancara dengan cara tanya jawab secara langsung dimana semua
pertanyaan disusun secara sistematik, jelas, dan terarah sesuai dengan isi hukum
yang diangkat dalam penelitian, sedangkan sumber data sekunder dilakukan studi
dokumen, yakni mempelajari, membaca, serta mencari buku-buku yang ada
hubungan dengan implementasi pengawasan perbankan di Indonesia dihubungkan
dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
jo UU No. 23 Tahun 1999 Sebagaiman Telah Diubah Dengan UU No. 3 Tahun
2004 Tentang Bank Indonesia. Penarikan kesimpulan dari hasil penelitian yang
telah terkumpul diperoleh dengan menggunakan metode analisis normatif
kualitatif.
Dari penelitian ini diketahui bahwa OJK melakukan pengawasan bank
dengan pengawasan langsung dan tidak langsung. Pengawasan yang dilakukan
OJK bersifat mencegah dan juga penangguhan. OJK merupakan lembaga yang
berada di luar pemerintah dalam arti eksekutif. Setelah tugas mengatur dan
mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas BI dalam
mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek
makroprudensial sistem perbankan secara makro. Dan BI juga dapat melakukan
pemeriksaan khusus terhadap bank ketika dinilai bank itu memiliki systemically
important bank, bank yang memiliki dampak sistemik. Kendala yang
menghambat dalam perbankan di Indonesia yaitu karena pengawasan bank baru
beralih dari BI ke OJK, tentunya ada penyesuaian terkait dengan pengawasan
terintegrasi, dan dalam pengawasan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi
keuangan hanya dilakukan pengawasan intern, yaitu oleh Dewan Komisaris
Entitas Utama |
en_US |