Abstract:
Penyaluran dana atau kredit merupakan salah satu kegiatan usaha bank.
Bank dalam hal ini melaksanakan fungsi lembaga perbankan sebagai Financial
Intermediary yaitu lembaga keuangan yang menjadi perantara antar pihak yang
mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang membutuhkan
atau kekurangan dana (lacks of funds). Dalam kegiatan penyaluran dana tersebut,
bank harus memperhatikan pertimbangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8
ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Namun, dalam penyaluran
dana tak jarang ditemui kredit bermasalah. Untuk meminimalisir kredit
bermasalah tersebut, maka bank harus berlandaskan pada Pasal 2 ayat 2 PBI No.
3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Apabila kredit bermasalah terjadi, upaya yang dapat ditempuh ialah
terlebih dahulu melalui penyelamatan kredit bermasalah, sebagaimana yang diatur
dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.26/4/BPPP tanggal 29 Mei tahun 1993.
Terkait kasus penanganan kredit bermasalah di PT. Bank Rakyat Indonesia.Tbk
Cabang Teluk Betung penanganan dalam penyelamatan kredit dapat dilakukan
melalui restrukturisasi kredit yang mengacu pada PBI No. 14/15/PBI/2012
Tentang Penggolongan Kualitas Kredit dijelaskan dalam Surat Keputusan Direksi
BI No.31/150/Kep/DIR tanggal 12 Nopember 1998. Apabila upaya penyelamatan
kredit bermasalah tidak memungkinkan maka dapat ditempuh melalui
penyelesaian kredit bermasalah baik melalui badan peradilan, PUPN/BUPLN
yang diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah, atau Arbitrase yang diatur
dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian sengketa.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data sekunder berupa perundang-undang , buku-buku
maupun literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti serta
pengumpulan melalui wawancara dengan pihak yang terkait dan berkompeten
untuk memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder.
Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif normatif.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah bahwa penanganan restrukturisasi
dalam penyelamatan kredit bermasalah di PT. Bank Rakyat Indonesia.Tbk Cabang
Teluk Betung belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan hukum
perbankan khusunya mengacu pada PBI No. 14/15/PBI/2012 Tentang
Penggolongan Kualitas Kredit dijelaskan dalam Surat Keputusan Direksi BI
No.31/150/Kep/DIR tanggal 12 Nopember 1998 tentang tatacara restrukturisasi kredit. Dengan ketidaksesuain penanganan restrukturisasi kredit dalam
penyelematan kredit bermasalah di PT. Bank Rakyat Indonesia.Tbk Cabang Teluk
Betung, maka langkah akhir yang ditempuh ialah penyelesaian melalui jalur
litigasi. Hal ini dikarenakan penyelesaian kredit bermasalah di di PT. Bank Rakyat
Indonesia.Tbk Cabang Teluk Betung tidak terlebih dahulu melalui tahap upaya
damai sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel
mengenai Pengelolaan Kredit Bermasalah.