Abstract:
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 35 ayat (1) menyatakan
"hartabenda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama". KHI
memberi pengertian harta bersama yaitu harta yang diperoleh sendiri-sendiri atau
bersama-sama suami istri selama perkawinan tanpa mempersoalkan terdaftar atas
namasiapapun.
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan bangunan
teori tematik dan penemuan hukum. Dan penelitian ini bertolak dari pemikiran
bahwa putusan itu memiliki dimensi ganda, yaitu merupakan wujud penerapan
hukum yang berlaku yang didasarkan pada hukum materil dan hukum formil.
Selain itu, juga merupakan wujud penggalian hukum dikarenakan dalam proses
pengambilan keputusan, hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilainilai
hukum yang hidup di masyarakat. putusan ini diperiksa sesuai dengan
prosedur peradilan setelah diajukan oleh yang berperkara, kemudian putusan ini
menjadi yurisprudensi apabila dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan
terhadap perkara yang sama.
Data yang ditemukan bahwa hukum perkawinan yang dijadikan dasar
dalam putusan ini adalah Pasal 35, 36, 37 dan 41 Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan dan Pasal Pasal 88, 91, 94, 96 dan 97 Kompilasi Hukum
Islam. Hukum acara perdata yang dijadikan dasar adalah Undang-undang Nomor
14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman,
Undang-undang nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Suarat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 03/1978 tanggal I April 1978 dan Reglemen Indonesia
yang dibaharui (HIR). Adapun penemuan hukum dalam putusan ini adalah bahwa
penggugat tidak mendapatkan bagian dari harta bersama tersebut. Apa yang
menjadi bagiannya dijadikan sebagai ganti biaya nafkah madiyah, pemeliharaan
dan pendidikan dari anaknya. hal ini menjadi kontribusi putusan terhadap
pengembangan Hukum Islam.