dc.description.abstract |
Desa, penduduk, sistem sosial, dan pemerintahanya selalu menarik perhatian
berbagai pihak. Keberadaanya di kaji para pakar dalam forum-forum ilmiah, didesain
oleh para pengambil kebijakan, di sakralkan oleh sebagian sosiolog dan antropolog,
di cintai penduduknya karena memberikan rasa tenang dan tenteram, “diproyekkan”
oleh pejabat dan pengendali sumber daya, dipolitisasi oleh politikus partai politik dan
pemegang kekuasaan, dan di keruk kekayaanya oleh pemilik modal atau kapitalis.
Akan tetapi, semuanya tidak ada dampak yang signifikan terhadap peningkatan
kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri sejak dulu sampai sekarang. Masyarakat
desa tetap saja miskin dan terbelakang dan pemerintahanya tidak kunjung
mengembangkan kapasitasnya sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang
memuaskan masyarakatnya.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak
tradisional yang di akui dan di hormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. |
en_US |