Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pemalsuan obat dalam
hukum positif di Indonesia dan mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap
Tindak Pidana Pemalsuan Obat di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian
normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder, yaitu
data pustaka melalui literatur serta peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan pemalsuan obat. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah studi kepustakaan. Teknis analisis data yang digunakan adalah
teknis analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah Penulis lakukan, diperoleh hasil
bahwa pengaturan mengenai tindak pidana pemalsuan obat diatur dalam beberapa
peraturan perundang-undangan, yaitu dalam KUHP Pasal 386 Ayat (1), dengan
ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Kemudian dalam Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 196, diancam dengan pidana
penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. Pasal
197, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00; Pasal 198, diancam pidana denda paling banyak
Rp100.000.000,00; dan Pasal 201 dalam hal pelakunya korporasi, sanksi
berupapidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, sanksi terhadap
korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 kali dari pidana denda. Serta
diaturjuga dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektroni 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dilihat bahwa : “Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Untuk pertanggungjawaban pidana
terhadap tindak pidana pemalsuan obat dalam KUHP ada pada subjek tindak pidana
orang atau pribadi, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan, ada pada
orang atau pribadi dan korporasi, pada korporasi pertanggungjawaban diberikan pada
pengurus korporasidan korporasi tesebut, dan menurut Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pertanggungajawaban
pidana juga ada pada orang dan korporasi.Pertanggungjawaban korporasi diberikan
pada pengurus korporasi, berupa pidana penjara dan pidana denda sebanyak dua
pertiga hukuman. Selain dari pribadi orang dan korporsi, pertanggungjawaban pidana
pemalsuan obat juga dapat diberikan pada pelaku yang lebih dari 1 orang, yaitu
disebut dengan penyertaan yang diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.