dc.description.abstract |
Andhika Nur Akbar. Legalisasi Aborsi Untuk Korban Pemerkosaan Suatu Tinjauan Yuridis
Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Ilmu
Hukum (Hukum Pidana). 2014
Pada tanggal 21 Juli 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Reproduksi telah diberlakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 ini merupakan amanat dari Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 yang mana dijelaskan bahwa aborsi dapat dilakukan apabila adanya
indikasi medis dan kehamilan akibat dari perkosaan. Namun tentunya dengan syarat-syarat
yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelumya.
Identifikasi masalah dalam skripsi ini yakni Penulis ingin mencoba mengkaji apa yang
menjadi dasar pemikiran adanya peraturan pemerintah ini, selain itu bagaimana waktu
pelaksanaan suatu aborsi akibat perkosaan dilakukan, apakah harus melalui putusan
pengadilan atau tidak melalui putusan pengadilan, sedangkan batas waktu bolehnya aborsi
dilakukan adalah hanya 40 hari sejak haid terakhir.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini, menggunakan spesifikasi penelitian yang
deskriptif analitis yang mana merupakan metode yang bertujuan mendeskripsikan atau
memberi gambaran terhadap suatu objek penelitian yang diteliti melalui sampel atau data
yang telah terkumpul dan melihat kesimpulan yang berlaku umum. Sedangkan dalam metode
pendekatan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian
yang dilakukan dengan mendasarkan pada kepustakaan atau data sekunder yang terdiri dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Dalam tahap penelitian, Penulis dalam melakukan penelitian ini meliputi pengumpulan data,
pengolahan data, dan analisis data.
Berdasarkan hasil penelitian yang dikembangkan dari beberapa sumber, maka dapat
disimpulkan bahwa dasar pemikiran peraturan pemerintah ini adalah melihat dari sisi
psikologis, keselamatan, serta keamanan dari si wanita yang mengalami kehamilan akibat
perkosaan, karena hal tersebut akan memperparah kondisi mental korban yang sebelumnya
telah mengalami trauma berat akibat peristiwa perkosaan tersebut. Trauma mental yang berat
juga akan berdampak buruk bagi perkembangan janin yang dikandung korban, selanjutnya
janin yang dilahirkan kelak sudah pasti tidak diinginkan maka anak tersebut tidak akan diurus
dengan baik oleh ibu yang melahirkan, dan setiap melihat anak tersebut, maka si korban
tersebut akan selalu dihantui kejadian yang telah menimpanya dahulu. Dilihat dari waktu
pelaksanaan, maka dalam peraturan pemerintah ini sesungguhnya tidak diatur mengenai
harus melalui putusan pengadilan atau tidak terlebih dahulu, pengadilan tidak perlu memberi
izin dalam hal aborsi bisa dilakukan, yang dijelaskan dalam peraturan pemerintah ini adalah
syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi korban perkosaan yang mengalami kehamilan.
Apabila syarat-syarat sesuai dalam peraturan pemerintah dipenuhi, maka aborsi sudah bisa
dilakukan, tanpa adanya izin atau melalui putusan pengadilan. |
en_US |