dc.description.abstract |
Pemerintah telah mengeluarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga untuk menghapus segala
bentuk kekerasan di bumi Indonesia, khususnya KDRT. Di zaman yang modern
ini kasus KDRT dari waktu ke waktu terus meningkat. Seperti kasus Kekerasan
Dalam Rumah Tangga yang terjadi di kota Garut dimana terdakwa sebagai
seorang istri melakukan kekerasan fisik terhadap korban yaitu suaminya yang
menyebabkan korban meninggal dunia.
Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai
penerapan Pasal 44 ayat (3) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam putusan dengan perkara
Nomor.66/Pid.Sus/2014/PN.Garut dan mengenai pertimbangan hakim sehingga
tidak menjatuhkan sanksi pidana maksimal terhadap pelaku tindak pidana
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif.
Pendekatan yuridis-normatif adalah pendekatan hukum dengan melihat peraturanperaturan,
baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder atau
pendekatan terhadap masalah dengan cara melihat dari segi peraturan perundangundangan
yang berlaku. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti data atau
bahan kepustakaan yang merupakan data sekunder yang berupa peraturan
perundangan-undangan, teori, literatur, internet, materi kuliah yang diperoleh,
dokumen dalam perkara yang diangkat seperti surat tuntutan, dan putusan hakim.
Dalam menganalisa data, penulis menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu
suatu analisa data yang menjelasakan secara tepat kemudian di analisa, guna
memperoleh kejelasan suatu masalah.
Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Pasal 44 ayat (3)
Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam putusan
hakim dalam perkara Nomor.66/Pid.Sus/2014/PN.Garut telah sesuai dengan
perundang - undangan yang berlaku dan dalam menjatuhkan vonis pidana hakim
telah memberikan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan fakta yang
terungkap di persidangan baik itu pertimbangan dari segi pidana materil maupun
formil sehingga terdakwa tidak dijatuhi sanksi pidana maksimal. |
en_US |