Abstract:
Perkawinan tidak hanya merupakan ikata lahir saja atau ikatan batin saja, akan
tetapi menyangkut mengenai ikatan kedua – duanya. Dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.
1/1974 menetapkan syarat sahnya perkawinan adalah “perkawinan adalah sah,
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya”.
Mengenai rukun dalam melaksanakan perkawinan di atur di dalam KHI Pasal 14,
yaitu : (1) Adanya calon suami ; (2) Adanya calon istri ; (3) Adanya wali nikah ; (4)
Adanya dua orang saksi ; dan (5) Ijab dan Kabul. Penelitian ini mengaitkan mengenai
masalah perkawinan yang dilakukan oleh putri Antasari Azhar dimana Antasari yang
bertindak sebagai wali nikahnya. Di dalam hukum Islam menyebutkan bahwa untuk
menjadi wali nikah yang sah haruslah memenuhi syarat-syarat, yaitu : (1) Islam ; (2)
baligh ; (3) laki-laki ; (4) adil ; dan (5) merdeka. Dalam hal tersebut Antasari tidaklah
berstatus merdeka, hal ini dikarenakan Antasari masih dalam masa menjalani
hukuman penjara dimana kemerdekaannya untuk sementara dirampas selama
menjalani hukuman tersebut.
Penetlitian ini bertujuan untuk menganalisa ketentuan hukum positif mengatur
persoalan pelaksanaan perkawinan yang dilakukan putri Antasari dan menganalisa
mengenai ketentuan hukum Islam memandang persoalan perkawinan putri Antasari
sebagai wali nikah yang tidak berstatus merdeka.
Spesifikasi pada penelitian ini adalah deskriptif analisis dan menggunakan
pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui
studi kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder, bahan hukum primer.
Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis
normatif.
Hasil dari penelitian ini adalah perkawinan dari putri Antasari secara yuridis
tidak memenuhi ketentuan yang di atur dalam Undang-undang dimana Antasari
berstatus narapidan, sehingga perkawinan dari putrinya tersebut menjadi batal demi
hukum dan ketentuan hukum Islam memandang masalah perkawinan putri Antasari
adalah bahwa perkawinan tersebut menjadi tidak sah dan dapat dibatalkan.