dc.description.abstract |
Anak mempunyai dua potensi, yaitu bisa menjadi baik dan bisa menjadi
buruk, baik buruknya anak sangat erat kaitannya dengan didikan yang diberikan
oleh orang tuanya. Dalam mewujudkan kesejahteraan anak maka anak perlu
mendapat perlindungan dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hakhak
anak serta adanya perlakuan tanpa adanya diskriminasi. Kenyataan di
masyarakat pada akhir-akhir ini banyak terjadi tindak pidana kejahatan seksual
yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Penyebab terjadinya kejahatan seksual
tersebut disebabkan karena menonton video porno, kurangnya pengetahuan
tentang seks dan pengaruh dari lingkungan. Untuk mewujudkan perlindungan dan
kesejahteraan maka diperlukan adanya peranan kepolisian dalam penegakan
hukum, agar anak yang melakukan tindakan kejahatan seksual tersebut dapat
mengetahui bagaimana kerugiannya jika melakukan tindakan tersebut. Dalam hal
tersebut, agar tidak terus berangsurnya kejahatan seksual maka Kepolisian
memiliki fungsi dan tugas sesuai dengan UU yang telah di atur dalam Pasal 2 dan
Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian yaitu, memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dikarenakan
akhir-akhir ini banyak sekali terjadi kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh
anak dibawah umur dan penyelesaian kasusnya cukup rumit karena yang
melakukan kejahatan tersebut tidak lain adalah anak dibawah umur. Maka
menginspirasi penulis untuk menuangkan dalam bentuk skripsi yang berjudul
“Peranan Kepolisian Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Di
Polresta Tasikmalaya)
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan yuridis normatif dan metode
spesifikasi penelitian yaitu dengan deskriptif analitis, sumber datanya yaitu berupa
data sekunder dengan bahan hukum primer seperti UUD 1945, UU Nomor 2
Tahun 2002 Tentang Kepolisian, UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak, UU Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, KUHP
dan KUHAP, bahan hukum sekunder seperti buku literatur serta jurnal, dan bahan
hukum tersier seperti ensiklopedia, majalah, kamus serta internet. Analisis data
penelitian ini dilakukan secara analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa peranan kepolisian adalah
Pemberantasan VCD porno, pemberantasan warnet (Warung Internet), tempattempat
yang diduga dapat terjadinya suatu kejahatan seksual, melakukan
sosialisasi kesekolah-sekolah, dan mensosialisasikan pendidikan seks kepada
siswa-siswi di sekolahan. Disamping itu adanya hambatan seperti sulitnya
mencari barang bukti pendukung jika telah terjadinya kejahatan seksual, adanya
respon negatif dari masyarakat yang dapat menyebabkan perselisihan antara
masyarakat dan keluarga pelaku serta korban. dan yang menyulitkan para
penyidik adalah lamanya waktu laporan korban bahwa terjadinya kejadian
kejahatan seksual. |
en_US |