dc.description.abstract |
Masalah keselamatan dan kesehatan kerja bukanlah merupakan masalah kecil,
karena apabila kurang atau tidak diperhatikan pasti akan menimbukan kerugian baik
materiil maupun non materiil bagi pekerja. Salah satu wujud konkrit kecelakaan kerja
terjadi pada perawat wanita RS Rajawali Bandung. mengingat pentingnya keselamatan
kerja dalam upaya melindungi tenaga kerja terhadap bahaya timbulnya kecelakaan kerja.
Dalam skripsi ini penulis ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan
kecelakaan kerja bagi pekerja wanita menurut Undang-undang No. 24 Tahun 2011
Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Masalah-masalah yang
dihadapi RS Rjawali dalam Pelaksanaan perlindungan Kecelakaan Kerja Perawat Wanita
di RS Rajawali.
Metode pendekatan yang digunakan Yuridis Normatif yaitu penelitian yang
dilakukan mengacu pada suatu peraturan perundang-undangan dalam hal ini Undangundang
No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang No. 24 tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Spesifikasi penelitian yang
digunakan adalah Deskriptif Analitis.
Berdasarkan hasil analisis maka dapat diperoleh simpulan bahwa Undang-
Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
melaksanakan perlindungan terhadap pekerja wanita yang mengalami kecelakaan kerja
melalui penggantian biaya seperti, biaya pengangkutan pekerja wanita yang kecelakaan
kerja ke Rumah Sakit, biaya pemeriksaan, biaya Rehabilitasi dan adapula santunan
berupa uang. Masalah-masalah yang dihadapi RS Rajawali dalam pelaksanaan
perlindungan kecelakaan kerja meliputi, pelaporan, kesadaran menggunakan APD,
Jamkeskar, BPJS, Masalah alat atau obat-obatan yang tidak tersedia di RS Rajawali |
en_US |