dc.description.abstract |
Salah satu semangat diundangkannya Undang-undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana
Pencucian Uang adalah mempersulit para pelaku kejahatan untuk
menyembunyikan uang hasil kejahatannya, dengan demikian dalam
jangka panjang diharapkan Tindak Pidana Pencucian Uang dari hasil
jual beli Narkotika dapat berkurang.
Pencucian uang pada dasarnya merupakan suatu cara untuk
menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil
Tindak Pidana, sehingga nampak harta kekayaan tersebut berasal dari
hasil kegiatan yang sah. Berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun
2010 tentang UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPP), Pasal 1
angka 1 menyebutkan Pencucian Uang adalah Perbuatan,
Menempatkan, Mentransfer, Membayarkan, Membelanjakan,
Menghibahkan, Menyumbangkan, Menitipkan, Membawa Keluar
negeri, Menukarkan atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan
maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta
kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaanya.UU TPPU
telah membatasi bahwa hanya harta kekayaan yang diperoleh dari 24
Jenis tindak pidana dan tindak pidana lainnya yang diancam dengan
hukuman 4 tahun penjara atau lebih yang disebutkan dalam Pasal 2
dan dapat dijerat dengan sanksi pidana pencucian uang sesuai yang
diatur dalam pasal 3 dan pasal 6. Sedangkan kejahatan Jual beli
narkoba/narkotika sejak lama diyakini memiliki kaitan erat dengan
proses pencucian uang. Karena menunjukkan bahwa perdagangan obat
bius merupakan sumber yang paling dominan dan kejahatan asal
(Predicate Crime) yang utama yang melahirkan kejahatan pencucian
uang.
kejahatan jual beli narkoba/ narkotika adalah sumber uang
haram yang paling dominan dan merupakan kejahatan asal (predicate
crime) yang utama.
Tindak Pidana Jual beli narkoba/ narkotika dengan tindak pidana
pencucian uang bersifat kumulatif, karena antara Predicate Crime
(Kejahatan asal) dengan Pencucian Uang adalah dua kegiatan
kejahatan yang walaupun perbuatan Pencucian uang selalu harus
dikaitkan dengan Predicate Crime , Pencucian Uang adalah kejahatan
yang berdiri sendiri, sehingga tindak pidana tersebut akan didakwa
sekaligus. |
en_US |