Abstract:
Dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012
Tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan
Teknis dalam Rangka Pengembangan UMKM merupakan bentuk upaya
Pemerintah melalui Bank Indonesia dalam meningkatkan akses kredit atau
pembiayaan kepada UMKM mengingat peran pelaku UMKM dalam
kontribusinya terhadap struktur perekonomian sangat besar sehingga
pengembangan usaha UMKM dapat tercapai. Akan tetapi dalam praktinya, pelaku
UMKM masih mengalami kesulitan karena terkendala dalam mengakses
permodalan kepada lembaga perbankan karena belum feasible dan belum
bankable sehingga pelaku UMKM tidak dapat mempertahankankan keberlanjutan
usahanya hingga pengembangan usaha UMKM belum terealisasikan.
Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah tentang
Implementasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 Tentang
Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam
Rangka Pengembangan UMKM mengatasi terkendalanya akses permodalan bagi
UMKM dan faktor penyebab Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012
Tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan
Teknis dalam Rangka Pengembangan UMKM belum terimplementasi mengatasi
terkendalanya akses permodalan bagi UMKM.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yang
bersifat deskriptif analitis diaplikasikan untuk menjelaskan seperangkat data yang
lain dengan pendekatan yuridis normatif yakni pendekatan hukum dengan melihat
peraturan-peraturan yaitu Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang
UMKM, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 Tentang Pemberian
Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka
Pengembangan UMKM serta peraturan perundang-undangan lainnya, baik bahan
hukum primer maupun bahan hukum sekunder atau pendekatan terhadap masalah
dengan cara melihat dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain
itu, teknik pengumpulan data penelitian dilakukan melalui studi pustaka dan studi
lapangan melalui wawancara dengan Dinas Koperasi dan UKM, Tim Reviewer
Kredit Mikro Utama Bank BJB dan Analis Pembiayaan Bank BJB Syariah.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa implementasi Peraturan
Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 Tentang Pemberian Kredit atau
Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan
UMKM belum terimplementasi mengatasi terkendalanya akses permodalan bagi
UMKM dan faktor penyebab Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012
Tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan
Teknis dalam Rangka Pengembangan UMKM belum terimplementasi mengatasi
terkendalanya akses permodalan adalah belum teratasinya kendala internal dan
kendala eksternal yang dihadapi oleh pelaku UMKM.