dc.description.abstract |
Pemenuhan kebutuhan masyarakat akan dana sebagai lokomotif
penggerak ekonomi diperlukan adanya lembaga jaminan. Salah satu lembaga
jaminan di antaranya adalah lembaga pembiayaan (leasing). Perkembangan
lembaga pembiayaan (leasing) di Indonesia tidak dapat dipungkiri semakin baik.
Pertumbuhan pembiayaan konsumen ini dapat dilihat semakin meningkatnya
jumlah kendaraan bermotor di Indonesia. Dengan segala kemudahan yang
diberikan pihak lembaga pembiayaan (leasing), tidak heran pertumbuhan kredit
kendaraan bermotor meningkat secara signifikan termasuk kendaraan bermotor
roda empat yang terjadi di PT Indomobile Finance di Majalengka. Mudahnya
fasilitas kredit yang diberikan oleh fihak lembaga pembiayaan (leasing)
membutuhkan adanya lembaga jaminan. Salah satu jaminan kepastian hukum
bagi kreditor dan debitor disyahkan UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia, dalam Undang-undang ini diatur mengenai tata cara pendaftaran
jaminan fidusia. Pendaftaran jaminan fidusia memberikan jaminan kepastian
hukum kepada pihak yang berkepentingan dan pendaftaran jaminan fidusia
memberikan hak yang didahulukan (preferent) kepada penerima fidusia terhadap
kreditur lain
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah: Bagaimana
ketentuan eksekusi, akibat hukum, dan eksekusi jaminan fidusia benda bergerak
kendaraan bermotor beroda empat dalam lembaga pembiayaan (leasing) di PT
Indomobile Finance dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Fidusia?.
Dalam penelitian ini, digunakan metode penelitian yang bersifat
deskriptif analisis dan pendekatannya secara yuridis normatif yaitu mengkaji
dan menguji secara logis data berdasarkan kepustakaan. Teknik pengumpulan
data dengan cara penelitian kepustakaan dan wawancara yang hasilnya
dianalisis dengan metode kualitatif, yaitu tanpa menggunakan rumusan maupun
angka.
Eksekusi obyek jaminan fidusia di PT Indomobile Finance di
Majalengka dilakukan terhadap debitor yang melakukan wanprestasi dengan
pengambilan kembali barang jaminan dari tangan debitor maupun di tangan
pihak ketiga yang merupakan upaya terakhir PT Indomobile Finance di
Majalengka untuk penyelamatan asset dalam upaya meminimalisasi kerugian,
apabila debitor tidak sanggup lagi melakukan pembayaran angsuran dengan
melakukan penjualan barang jaminan, hasil dari penjualan tersebut untuk
melunasi sisa hutang penerima fasilitas.
Sehungan dengan pelaksanaan eksekusi obyek jaminan fidusia ditemui
beberapa hambatan benda jaminannya tidak didaftarkan atau dibuat dibawah
tangan, apabila terjadi wanprestasi oleh penerima fasilitas, maka pemberi
fasilitasnya merupakan kreditor biasa yang tidak memiliki hak preferent,
terhadap kreditor tersebut eksekusi jaminan fidusia untuk kepentingan
piutangnya tidak dapat dilaksanakan. |
en_US |