Abstract:
Polisi adalah aparat penegak hukum dan mempunyai tugas yang sangat essensial
dalam penegakan hukum serta menciptakan keamanan dalam negeri. Polisi sebagai
penegak hukum bukan berarti ia memiliki imunitas ketika ia sendiri melanggar hukum.
Setiap profesi yang berkaitan dengan hukum seperti hakim, advokat, begitu pula dengan
polisi yang tentunya memiliki batasan dalam menjalankan tugas serta kewajibannya yaitu
adanya kode etik kepolisian yang harus menjadi batasan bagi polisi dalam menjalankan
tugas dan kewajibannya.
Penelitian yang penulis buat dalam bentuk skripsi ini yaitu untuk mengetahui
bagaimana pelaksanaan tugas dan kewajiban polisi dalam praktek yang berkaitan dengan
kesalahan tembak. Serta mengenai bagaimana seharusnya pertanggungjawaban pidana bagi
polisi yang melakukan kesalahan tembak. Hal ini berkaitan dengan penegakan hukum
terhadap oknum kepolisian yang melakukan kesalahan tembak. Penelitian ini bersifat
deskriptif analitis yang menggambarkan dan menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan
kepolisian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya yang dalam penulisan ini
berkaitan dengan kesalahan tembak. Lalu metode pendekatannya menggunakan pendekatan
normatif yang meneliti penerapan kode etik profesi kepolisian sebagai tolok ukur bagi
polisi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di Indonesia.
Hasil dari penelitian yang penulis lakukan terhadap oknum kepolisian yang melakukan
kesalahan tembak, peraturan mengenai polisi yang melakukan kesalahan tembak yang
terdapat di dalam perundang-undangan dan kode etik kepolisian tersebut belum diterapkan
sebagaimana seharusnya. Lalu ada beberapa hambatan dalam pelaksanaan peraturan
tersebut adalah karena semangat membela korps nya sendiri (volunteer de corps). Maka
seharusnya oknum kepolisian yang melakukan kesalahan tembak ditindak secara tegas
sesuai dengan perundang-undangan dan kode etik yang berkaitan dengan itu tanpa adanya
pandang bulu. Penegakan hukum yang seharusnya adalah yang bersifat objektif bukan
subjektif, yang sesuai dengan teori equality before the law.