dc.description.abstract |
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan YME yang wajib dirawat
dan dilindungi. Menurut KHA (Konvensi Hak Anak), anak adalah mereka yang
berumur dibawah 18 tahun. Di dalam diri anak terdapat harkat dan martabat
sebagai manusia seutuhnya, oleh karena itu anak memiliki hak asasi yang
diakui. Seorang anak pada dasarnya membutuhkan perawatan, perlindungan yang
khusus, perlindungan hokum baik sebelum ataupun sesudah lahir dalam masa
tumbuh kembang secara fisik dan mental. Jika kita lihat sekarang ini baik melalui
surat kabar, televisi, radio atau kejadian di sekeliling kita, kekerasan terhadap
anak semakin marak terjadi, bahkan pelakunya berasal dari keluarganya sendiri.
Hal ini menyebabkan anak-anak tersebut menjadi terlantar dan terisolasi dari
kehidupan sosialnya. LPA (lembaga Perlindungan Anak) merupakan lembaga
sosial yang berkiprah menangani, melindungi anak dari segala permasalahan yang
menimpa mereka. Oleh sebab itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian di
LPA JABAR. Dari hal tersebut, menimbulkan permasalahan bagaimanakah peran
LPA JABAR dalam melindungi anak sebagai korban tindak pidana dan kendalakendala
apa saja yang dialami oleh LPA JABAR dalam melindungi anak yang
menjadi korban tindak pidana.
Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis empiris yaitu
dengan melihat hubungan antara aspek-aspek hokum dengan Lembaga
Perlindungan Anak (LPA) Jawa Barat dalam pengawasan penyelenggaraan
perlindungan hokum terhadap anak sebagai korban tindak pidana. Dan menitik
beratkan pada data-data sekunder dan wawancara lapangan untuk mempelajari
data primer, sekunder, tersier yang terkumpul berupa bahan-bahan hukum yang
ada kaitannya dengan masalah yang diteliti. Setelah data diperoleh dari penelitian
maka data tersebutdiolah dengan analisis secara kualitatif.
Hasil dari penelitian, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, untuk mewujudkan
perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan
peraturan perundang-undangan, kelembagaan tersebut salah satunya adalah
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Barat. |
en_US |