Abstract:
Dewasa ini, salah satu pengobatan tradisional yang banyak diminati oleh masyarakat
adalah pengobatan akupunktur yaitu jenis pengobatan dengan metode menusukkan jarum pada permukaan kulit. Pengobatan tersebut banyak diminati masyarakat karena dari segi harga yang relatif murah dan terjangkau. Namun, tidak menutup kemungkinan dalam praktik pengobatan tersebut timbul sengketa antara pasien dengan pengobat. Sengketa tersebut dapat terjadi karena akupunkturis yang melakukan metode pengobatan tersebut tidak sesuai dengan standar sehingga tidak terjamin keamanan dan manfaat pengobatan tersebut bagi masyarakat.
Dalam kehidupan masyarakat ternyata banyak ditemukan kasus yang dialami oleh pasien karena akibat dari pengobatan tersebut yang menimbulkan kerugian secara materil maupun immaterial akibat dari kesalahan dan kelalaian akupunkturis. Oleh karena itu, penulis akan mengidentifikasi permasalahan tersebut yaitu bagaimana peraturan hukum di Indonesia yang mengatur mengenai pengobatan akupunktur dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien yang dirugikan akibat dari pengobatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1076/Menkes/SK/VII/2003 Tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu
menitikberatkan pada penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan-bahan hukum tersier. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu bertujuan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh dan analisis permasalahan dalam penelitian ini dengan menggunakan peraturan hukum dan norma hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa akupunkturis dalam menjalankan
praktiknya harus berdasarkan peraturan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yaitu akupunkturis wajib melaksanakan praktik sesuai dengan Pasal 1 ayat (6), Pasal 24 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 60 ayat (1), dan Pasal 61 ayat (1). Sedangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1076/Menkes/SK/VII/2003 Tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional, akupunkturis
melakukan praktik sesuai dengan Pasal 1 ayat (6), Pasal 4 ayat (1), Pasal 9, Pasal 14, serta Pasal 16. Dan untuk pasien yang dirugikan berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai yang diatur dalam Pasal 9, Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1076/Menkes/SK/VII/2003 Tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) dan (2), Pasal 33 dan Pasal 35.