Universitas Islam Bandung Repository

Perlindungan Hukum Bagi Tertanggung Atas Penolakan Klaim Asuransi Dengan Alasan Tidak Dipenuhinya Persyaratan Perjanjian Asuransi Dihubungkan dengan KUHD

Show simple item record

dc.contributor.author Hadiputera, Muhammad Galih
dc.date.accessioned 2016-04-23T08:09:34Z
dc.date.available 2016-04-23T08:09:34Z
dc.date.issued 2015
dc.identifier.uri
dc.description.abstract Pembangunan nasional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan system penyelenggaraan negara untuk mewujudkan tujuan nasional. Dalam pengertian lain, pembangunan nasional dapat diartikan merupakan serangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional. Salah satu aspek pembangunan nasionalyang mengatasi keadaan tersebut adalah ekonomi, dimana bidang ekonomi merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pembangunan nasional di bidang ekonomi salah satunya yaitu dengan adanya lembaga asuransi yang hampir terdapat di setiap negara. Asuransi berasal dari kata insurance yang artinya pertanggungan.Asuransi merupakan suatu perjanjian antara tertanggung atau nasabah dengan penanggung atau perusahaan asuransi. Pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan dating setelah tertanggung menyepakati pembayaran uang yang disebut premi. Premi merupakan uang yang dikeluarkan oleh tertanggung sebagai imbalan kepada penanggung. Terdapat beberapa penggolongan asuransi tergantung dari dasar peninjauannya. Sebagai lembaga penjamin kepentingan orang dalam keutuhan benda, harta ataupun wal’alfiat manusia, di negara kita asuransi digolongkan menjadi tiga, sebagai berikut (H. Gunanto, 1987 : 2) : (1) asuransi kerugian, (2) asuransi jiwa, (3) asuransi sosial. Yang seringkali kita dengar adalah asuransi jiwa, dalam asuransi jiwa yang dipertanggungkan adalah risiko yang disebabkan oleh kematian, berupa hilangnya atau menurunnya pendapatan seseorang dalam suatu keluarga si pemegang polis. Dalam perjanjian asuransi jiwa kesepakatan antara pihak-pihak terkait harus dibuktikan secara tertulis yang berupa surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, sesuai dengan ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal 255 KUHD; suatu asuransi harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan polis. Untuk syarat-syarat polis diatur dalam Pasal 304 KUHD. Setelah mengetahui kedudukan, hak-hak, serta kewajiban dari masing-masing pihak. Maka para pihak akan terikat di dalam suatu kontrak perjanjian asuransi jiwa, terikat secara hukum untuk mentaati segala peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang telah disepakati. en_US
dc.description.sponsorship Sri Ratna Suminar,S.H,M.H en_US
dc.publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung Bandung (UNISBA) en_US
dc.title Perlindungan Hukum Bagi Tertanggung Atas Penolakan Klaim Asuransi Dengan Alasan Tidak Dipenuhinya Persyaratan Perjanjian Asuransi Dihubungkan dengan KUHD en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Advanced Search

Browse

My Account