dc.description.abstract |
Kemajuan teknologi mempunyai dampak sosial yang sangat besar, tidak
terkecuali pada dunia industri musik, saat ini ditemukan inovasi layanan nada
sambung pribadi dimana pelanggan dimungkinkan mengganti nada sambung biasa
pada telepon selularnya dengan berbagai nada musik (pop, dangdut, tradisional,
religi, jazz dan rock), sehingga siapapun yang menelpon akan bisa mendengarkan
lagu-lagu menarik saat menunggu telepon di angkat Dengan adanya teknologi ini
maka kebutuhan masyarakat akan musik menjadi meningkat dan pada akhirnya
para pencipta lagu dapat meningkatkan taraf kehidupannya lewat pembayaran
royalti.
Namun pada perakteknya para pencipta lagu tidak memimati keuntungan
dari teknologi nada sambung pribadi karena pihak industri rekaman beranggapan
bahwa pencipta lagu tidak mempunyai hak ekonomi dari setiap penyuaraan lagu
yang diciptakannya lewat teknologi nada sambung pribadi karena master rekaman
yang dipakai dalam teknologi nada sambung pribadi adalah mink industri
rekaman, sedangkan YKCI (Yayasan Karya Cipta Indonesia)beranggapan bahwa
para pencipta lagu masih memiliki hak ekonomi dari setiap lagu ciptaannya yang
diputar lewat teknologi nada sambung pribadi karena teknologi tersebut adalah
tindakan dari pengumuman sedangkan industri rekaman musik sebagai produser
rekaman suara hanya memiliki hak memperbanyak saja.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu
mengkaji data yang berhubungan dengan hak cipta khususnya undang undang hak
cipta no 19 tahun 2002, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
No:300/Pdt.G/2007/Pnikt.Sel yang selanjutnya data tersebut dianalisa. Spesifikasi
penelitian dilakukan secara deskriptif normatif, menggambarkan ketentuanketentuan
yang berlaku dan dihubungkan dengan teori-teori hukum mengenai hak
cipta kemudian dihungkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
No:300/Pa G/2007/Pnikt.Sel. Teknik pengumpula.n data berupa studi kepustakaan
(library Research).Analisis data dipakai analisis kualitatif dengan mengunakan
metode deduktif-induktif yaitu hal-hal yang bersifat umum mengarah pada hal-hal
yang bersifat khusus.
Berdasarkan analisa didalam bab bab sebelumnya maka penulis menarik
kesimpulan sementara bahwa menyuarakan lagu dalam teknologi nada sambung
pribadi merupakan perbuatan pengumuman suatu ciptaan ditinjau dari Undangundang
hak cipta no 19 tahun 2002 sehingga pencipta lagu masih memiliki hak
untuk mendapatkan royalti dari setiap pengumumannya.YKCI sebagai pemegang
kuasa pencipta lagu untuk memungut royalti pengumuman biasa berlaku pada
mekanisme nada -sambung pribadi selama lagu yang dieperdengarkan melalui
nada satnbun_g pribadi sudah dikuasakan pada YKCI. |
en_US |