Universitas Islam Bandung Repository

Disparitas Pidana Dalam Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur Dihubungkan Dengan Undang – Undang No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak

Show simple item record

dc.contributor.author Ramadhan, Mochamad Taufik Sukmayadi
dc.date.accessioned 2016-04-29T02:45:21Z
dc.date.available 2016-04-29T02:45:21Z
dc.date.issued 2013
dc.identifier.uri
dc.description.abstract Disparitas pidana merupakan penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama (same offence) atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan (offences comparable seriousness) tanpa dasar pembenaran yang jelas. Disparitas pemidanaan mempunyai dampak yang dalam karena didalamnya terkandung perimbangan konstitusional antara kebebasan individu dan hak negara untuk memidana. Identifikasi masalah dalam penelitian adalah bagaimana disparitas pidana dalam perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan anak dihubungkan dengan Undang-Undang Pengadilan Anak, mengapa terjadi perbedaan dalam penjatuhan pidana oleh hakim terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan anak, serta upaya apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya perbedaan dalam penjatuhan pidana terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan anak. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau dogma-dogma. Selanjutnya tahap yang digunakan adalah tahap penelitian kepustakaan dan wawancara langsung dengan narasumber. Data yang telah terkumpul dianalisis secara yuridis kualitatif, dengan penarikan kesimpulan menggunakan penalaran deduksi yaitu suatu proses berpikir (penalaran) yang bertolak dari sesuatu proposisi yang sudah ada menuju kepada suatu proposisi baru yang berbentuk suatu kesimpulan. Kesimpulan dalam penelitian adalah disparitas pidana dalam perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan anak dihubungkan dengan Undang- Undang Pengadilan Anak mengacu pada UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak dengan mudah dapat terjadi sebagaimana kasus penyalahgunaan narkotika. Mengapa terjadi perbedaan dalam penjatuhan pidana oleh hakim terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan anak, karena pembuktian berdasarkan undangundang secara negatif. Upaya apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya perbedaan dalam penjatuhan pidana terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan anak, upaya yang harus dilakukan Mahkamah Agung agar tidak terjadi disparitas pidana dalam perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan anak yaitu dengan dikeluarkannya SEMA No. 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) en_US
dc.subject Disparitas Pidana, Narkotika, Anak en_US
dc.title Disparitas Pidana Dalam Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur Dihubungkan Dengan Undang – Undang No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Advanced Search

Browse

My Account