dc.description.abstract |
Disparitas pidana merupakan penerapan pidana yang tidak sama terhadap
tindak pidana yang sama (same offence) atau terhadap tindak-tindak pidana yang
sifat berbahayanya dapat diperbandingkan (offences comparable seriousness)
tanpa dasar pembenaran yang jelas. Disparitas pemidanaan mempunyai dampak
yang dalam karena didalamnya terkandung perimbangan konstitusional antara
kebebasan individu dan hak negara untuk memidana. Identifikasi masalah dalam
penelitian adalah bagaimana disparitas pidana dalam perkara tindak pidana
narkotika yang dilakukan anak dihubungkan dengan Undang-Undang Pengadilan
Anak, mengapa terjadi perbedaan dalam penjatuhan pidana oleh hakim terhadap
tindak pidana narkotika yang dilakukan anak, serta upaya apa yang dapat
dilakukan untuk meminimalisir terjadinya perbedaan dalam penjatuhan pidana
terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan anak.
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu
hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau dogma-dogma.
Selanjutnya tahap yang digunakan adalah tahap penelitian kepustakaan dan
wawancara langsung dengan narasumber. Data yang telah terkumpul dianalisis
secara yuridis kualitatif, dengan penarikan kesimpulan menggunakan penalaran
deduksi yaitu suatu proses berpikir (penalaran) yang bertolak dari sesuatu
proposisi yang sudah ada menuju kepada suatu proposisi baru yang berbentuk
suatu kesimpulan.
Kesimpulan dalam penelitian adalah disparitas pidana dalam perkara
tindak pidana narkotika yang dilakukan anak dihubungkan dengan Undang-
Undang Pengadilan Anak mengacu pada UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan
Anak dengan mudah dapat terjadi sebagaimana kasus penyalahgunaan narkotika.
Mengapa terjadi perbedaan dalam penjatuhan pidana oleh hakim terhadap tindak
pidana narkotika yang dilakukan anak, karena pembuktian berdasarkan undangundang
secara negatif. Upaya apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir
terjadinya perbedaan dalam penjatuhan pidana terhadap tindak pidana narkotika
yang dilakukan anak, upaya yang harus dilakukan Mahkamah Agung agar tidak
terjadi disparitas pidana dalam perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan
anak yaitu dengan dikeluarkannya SEMA No. 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan
Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam
Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. |
en_US |