dc.description.abstract |
Dewasa ini banyak transaksi jual beli yang masih diragukan kesesuaiannya
dengan hukum Islam dan belum dipastikan kebolehannya atau pun keharamannya.
Salah satu bentuk transaksi yang lazim dilakukan oleh masyarakat tetapi belum
dapat dipastikan kebolehannya menurut hukum Islam adalah seperti yang terjadi
di perkebunan kentang Desa Cibeureum Kecmatan Kertasari Kabupaten Bandung.
Para petani kentang dengan bandar kentang bertransaksi jual beli tebas menurut
kebudayaan dan lingkungan mereka. Berdasarkan pada permasalahan tersebut,
pembahasan dalam penelitian ini difokuskan ke dalam beberapa indikasi, yaitu
bagaimana ketentuan tentang konsep jual beli tebas menurut hukum Islam,
bagaimana praktek jual beli tebas yang dilakukan petani kentang dengan bandar
kentang di Desa Cibeureum Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung, bagaimana
analisis hukm Islam terhadap praktek jual beli tebas yang dilakukan petani
kentang dengan bandar kentang di Desa Cibeureum Kecamatan Kertasari
Kabupaten Bandung.
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah
dengan menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu suatu metode dalam
meneliti status kelompok manusia, suatu objek, suatu set kondisi, suatu sistem
pemikiran atau pun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang yang dalam hal ini
adalah praktek jual beli tebas kentang di Desa Cibeureum Kecamatan Kertasari
Kabupaten Bandung. Metode deskriptif analitis ini menggunakan teknik
pengumpulan data populasi dan sampling, yang mana populasinya adalah petani
kentang dengan bandar kentang dan samplingnya adalah petani kentang yang
menggarap tanahnnya sendiri dengan bandar yang telah melakukan transaksi jual
beli tebas lebih dari lima kali transaksi.
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Ketentusn konsep jual beli tebas menurut hukum Islam adalah termasuk jual beli
gharar, hal ini dapat dibuktikan dari segi objek jual beli yang tidak diketahui
secara pasti baik kualitas atau kuantitas. Praktek jual beli tebas yang dilakukan di
Desa Cibeureum kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung adalah jual beli yang
mana pada saat transaksi kentang tidak diketahui secara pasti, karena kentang
tersebut masih di dalam tanah, dan pada penetapan harga pun terdapat unsur
keterpaksaan, karena harga ditentukan menurut penaksiran hasil kentang yang
kurang adil. Analisis hukum Islam terhadap praktek jual beli tebas yang dilakukan
di Desa Cibeureum Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung adalah dilarang,
karena mengandung unsur gharar pada objek jual beli yang tidak jelas, adanya
keterpaksaan pada akad, dan tidak adanya hak khiyar. |
en_US |