dc.description.abstract |
Waralaba didasarkan pada suatu perjanjian yang disebut perjanjian
Waralaba. Hubungan hukum antara pemberi waralaba dan penerima
waralaba juga diatur dalam kontrak yang menimbulkan hak dan kewajiban
para pihak. Hal ini berarti, adanya keterkaitan antara para pihak untuk
mematuhi isi dari perjanjian yang apabila dilanggar dapat menimbulkan
akibat hukum sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian waralaba.
Akibatnya, apabila perjanjian dilanggar maka para pihak yang melanggar
harus bertanggung jawab. Skripsi ini membahas dua permasalahan, yaitu:
bagaimana perlindungan hukum atas penerima waralaba akibat pemutusan
perjanjian secara sepihak; kedua, bagaimana penyelesaian sengketa akibat
pemutusan perjanjian oleh salah satu pihak.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini, yaitu melalui
pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian dititikberatkan pada
penggunaan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, hukum
sekunder, dan hukum tersier, baik berupa peraturan perundang-undangan
dan literatur hukum maupun bahan-bahan lain yang mempunyai keterkaitan
dengan permasalahan waralaba di dalam penulisan skripsi ini.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwasanya perjanjian
waralaba tidak dapat diakhiri oleh salah satu pihak saja. Sesuai ketentuan
Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba dan Pasal 1266 KUH
Perdata bila perjanjian diputus oleh salah satu pihak maka pembatalannya
harus dimintakan kepada hakim dan pemberi waralaba tidak boleh
menunjuk Penerima Waralaba yang baru untuk wilayah yang sama,
sebelum tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan oleh kedua
belah pihak (clean break) atau sampai ada putusan pengadilan yang sudah
berkekuatan hukum tetap. Jika dalam pelaksanaan perjanjian waralaba
salah satu pihak memutuskan perjanjian secara sepihak dan terjadi
perselisihan hal pertama yang dilakukan lewat jalan musyawarah mufakat,
dan apabila tidak berhasil mencapai kesepakatan maka para pihak dapat
melaporkan ke Pengadilan setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri
Makassar. |
en_US |