Abstract:
Di Indonesia, jaminan fidusia menurut ketentuan Undang-Undang No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khusunya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan. Selanjutnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia diberikan pengertian luas, seperti di atur didalam Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yaitu, benda berwujud maupun tidak berwujud, benda bererak maupun yang tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia wajib didaftarkan. Berkaitan mengenai objek jaminan fidusia yang didaftarkan membuka kemungkinan bagi pemberi fidusia untuk mengasuransikan. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui ketentuan asuransi atas benda sebagai objek jaminan fidusia, serta untuk mengetahui akibat hukum atas benda sebagai objek jaminan fidusia yang tidak diasuransikan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dan metode analisa data yang digunakan ialah normatif kualitatif.
Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa ketentuan asuransi atas benda sebagai objek jaminan fidusia yang diatur di dalam ketentuan Undang-Undang No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia tidak diatur secara jelas, artinya atas benda jaminan fidusia yang diasuransikan tergantung kepada kesepakatan para pihak, dan ketentuan asuransi atas benda sebagai objek jaminan fidusia selain diatur di dalam ketentuan Undang-Undang No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan fidusia juga Ketentuan asuransi juga mengacu didalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang memenuhi ketentuan Pasal 1320 yang merupakan syarat sahnya perjanjia, juga ketentuan asuransi berlaku dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.Akibat Hukum Atas Benda Sebagai Objek Jaminan Fidusia Yang Tidak Diasuransikan perjanjian tidak menjadi batal karena batalnya perjanjian jaminan fidusia apabila tidak dipenuhinya benda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut tidak didafarkan karena asuransi merupakan perjanjian tambahan dan perlindungan hukum untuk penerima fidusia meskipun didalam Undang-Undang tidak mewajibkan untuk mengasuransikan cukup untuk didaftarkan.