Abstract:
Tujuan perusahaan adalah untuk mencari keuntungan dalam kegiatan ekonomi.
Untuk mencapai keuntungan perusahaan tersebut harus melakukan tata kelola perusahaan
yang baik. Untuk mencapai kepada tata kelola perusahaan yang nantinya berdampak
kepada kepercayaan publik. Diperkenalkan pedoman-pedoman Good corporate
governance. PT Badak Natural Gas Liquetfaction suatu perusahaan yang tidak
dikecualikan untuk melakukan tata kelola perusahaan yang baik. Dalam hal ini PT Badak
Natural Gas Liquefaction merujuk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan tata kelola
perusahaan yang baik pada PT Badak Natural Gas Liquefaction dihubungkan dengan
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis
yang menggambarkan kajian hukum terhadap penerapan good orporate pada Pt
Badak Natural Gas Liquefaction dihubungkan dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku dan teori-teori hukum yang mendukung serta
menganalisis kendala-kendala yang sering muncul dalam praktik yang dilakukan
dengan melakukan studi dokumen dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Peraturan perundangundangan
Republik Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas ternyata belum sangat efektif untuk mengakomodasi
beberapa peraturan mengenai prinsip good corporate yang akan di terapkan oleh
perseroan terbatas. Perseron terbatas yang menerapkan good coporate governance
salah satunya adalah PT Badak Natural Gas Liquefaction. PT Badak Natural Gas
Liquefaction adalah merupakan perusahaan yang dikecualikan oleh Undangundang
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas karena perusahaan
yang tidak mencari keuntungan. Namun berdasarkan penelitian yang dilakukan
penulis dan analisis yang telah dilakukan. PT Badak Natural Gas Liquefaction
Menerapkan semua prinsip yang ada dalam prinsip goood corporate governance
dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas, namun
apabila harus memenuhi semua ketentuan yang ada dalam Undang-undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas, PT Badak Natural Gas Liquefaction
belum memenuhinya sebesar 100%.