Abstract:
Masalah pengungsi adalah bagian dari kehidupan masyarakat dunia yang
selalu menjadi perhatian. Banyak upaya yang dilakukan untuk meredam berbagai
konflik yang timbul dari fakta ini. Berbagai pihak baik secara nasional maupun
internasional dengan beragam program yang diupayakan untuk penanganan
masalah pengungsian. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana
perlindungan hukum HAM internasional terhadap imigran Suriah dan sejauh
mana implementasi perlindungan hukum bagi imigran Suriah di Eropa.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normative yang menitikberatkan penelitian pada ketentuan hukum yang berlaku
yaitu pada implementasi pengaturan hukum internasional dan hukum Uni Eropa
terkait dengan perlindungan imigran Sruiah. Spesifikasi penelitian ini adalah
deskriptif analistis dengan menunjukkan kurangnya perlindungan hukum di
bidang terhadap imigran Suriah kemudian melakukan analisis dengan berbagai
sumber hukum terkait.
Berdasarkan hasil penelitian di temukan bahwa perlindungan hukum
terhadap imigran Suriah berlaku sama terhadap imigran dari Negara lainnya
sebagaimana diatur dalam Convention Relating to the Status of Refugees 1951,
Declaration of Territorial Asylum 1967, International Covenant on Civil and
Political Rights (ICCPR), Universal Declaration of Human Rights (UDHR),
UNHCR, dan Negara-negara di Uni Eropa mengimplementasi perlindungan
hukum HAM internasional terhadap imigran Suriah yang berada di Negara-negara
Uni Eropa dengan konsisten sebagaimana di amanatkan dalam European
Convention on Human Rights, Convention applying the Schengen Agreement
tanggal 14 Juni 1985, Lisbon treaty, Dublin II Regulation (Council Regulation
(EC) 343/2003) tahun 2003. Indikasinya ada beberapa Negara di Uni Eropa
seperti Yunani, Hungaria yang menolak dan tidak mau mengambil tanggung
jawab lebih terhadap kewajibannya selaku Negara yang terkait dengan ketentuan
hukum HAM internasional untuk memberikan perlindungan terhadap imigran
Suriah di Eropa.