| dc.contributor.author | Pabelan, Eksa | |
| dc.date.accessioned | 2016-05-24T06:39:40Z | |
| dc.date.available | 2016-05-24T06:39:40Z | |
| dc.date.issued | 2015 | |
| dc.identifier.uri | ||
| dc.description.abstract | Indonesia merupakan negara hukum, mengakui hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Konstitusi, dijamin dan dilindungi dalam UUD NKRI 1945. kebebasan berserikat sebagai salah satu prinsip hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 dan 28E UUD 1945. Keberadaan partai politik di Indonesia sebagai representasi dari kebebasan. Adanya batasan kebebasan berserikat tercermin dalam sanksi oleh Mahkamah Konstitusi tentang pembubaran partai politik. Pembubaran partai politik oleh Mahkamah Konstitusi merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang, dalam Pasal 24C UUD 1945 Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dam bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa, partai politik sebagai representasi dari kebebasan berserikat, salah satu prinsip hak asasi manusia. Pembatasan kebebasan berserikat dapat dilakukan berdasarkan UUD 1945 karena dapat dianggap sebagai hak yang pemenuhannya dapat dibatasi oleh hukum. Pembubaran itu oleh Mahkamah Konstitusi tidak dianggap sebagai pelanggaran kebebasan untuk mengasosiasikan karena sanksi hanya dikenakan untuk pelanggaran peraturan oleh partai politik. Tujuan dari pembatasan hanya untuk menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia | en_US |
| dc.publisher | Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) | en_US |
| dc.subject | Kebebasan berserikat, Mahkamah Konstitusi, pembubaran partai politik. | en_US |
| dc.title | Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembubaran Partai Politik Dihubungkan Dengan Pasal 28E Undangundang Dasar 1945 Tentang Hak Berserikat, Berkumpul, Dan Berpendapat | en_US |
| dc.type | Article | en_US |