Abstract:
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan
untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan. Dalam rangka
meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah melakukan perluasan subjek dan
objek pajak baru, sehingga akan berpotensi terhadap penerimaan negara. Potensi
pajak didefinisikan sebagai kemampuan Wajib Pajak dalam membayar pajaknya,
atau sebaliknya kemampuan pemerintah untuk memungut pajak dari masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk menghitung proyeksi potensi penerimaan
Pajak Penghasilan (Pph) badan pada UMKM kulit di Kabupaten Garut dan
menganalisis faktor-faktor yang mendorong UMKM menjadi formal atau
berbadan hukum. Dalam menganalisis faktor tersebut penelitian ini menggunakan
logistic regression dengan data kualitatif yang dihasilkan dari proses survei
lapangan melalui kuisioner kepada 80 responden.
Berdasarkan hasil estimasi bahwa proyeksi potensi Pajak Penghasilan
(Pph) badan UMKM kulit di Kabupaten Garut terbagi kedalam tiga bagian, yang
pertama usaha yang memiliki laba bersih terendah, kedua usaha yang memiliki
laba bersih sedang, dan ketiga usaha yang memiliki laba bersih tertinggi. Upaya
untuk mendorong potensi tersebut, hasil penelitian menunjukan bahwa variabel
modal usaha dan lama usaha memiliki probabilitas yang besar untuk merubah
usaha informal menjadi formal. Uraian tersebut menjelaskan bahwa iklim usaha
(modal usaha, dan lama usaha) berpeluang besar untuk mendorong keputusan
pengusaha memformalkan usahanya. Dengan berkembangnya sebuah usaha maka
akan meningkatkan kesadaran pengusaha untuk memiliki legalitas perusahaan
(formal).
Kata kunci