dc.description.abstract |
Eratnya hubungan antara bank dan masyarakat tak lepas dari perlindungan
hukum bagi nasabah. Perlindaungan hukum tersebut seharusnya sudah dilakukan pada
tahap pra perjanjian sampai dengan pelaksanaan perjanjian. Ketika hubungan hukum
antara bank dan nasabah mulai tercipta, maka sejak itu terbuka kemungkinan sengketa
antar para pihak yang akan diselesaikan melalui lembaga pengadilan maupun di luar
pengadilan. Untuk penyelesaian sengketa perbankan diluar pengadilan, Bank Indonesia
menerbitkan PBI Nomor 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi Perbankan yang bertujuan
agar penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan dapat diselesaikan secara
sederhana, murah dan cepat. Di tahun 2014 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank
Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berarti pelaksanaan mediasi
perbankan beralih ke OJK. maka dari itu penulis tertarik untuk mengetahui pelaksanaan
mediasi perbankan dalam rangka menyelesaikan sengketa perbankan serta untuk
mengetahui peran Otoritas Jasa Keuangan dalam melaksanakan fungsi mediasi
perbankan sebagai alternatif jasa keuangan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif dan bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan permasalahan dikaitkan
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan data-data yang didapatkan. Data yang
didapatkan merupakan data sekunder dari hasil studi kepustakaan kemudian data-data
tersebut di analisis secara kualitatif dan dari hasil penelitian tersebut ditarik kesimpulan
secara deduktif yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum kepada hal yang
bersifat khusus.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses pelaksanaan penyelesaian
sengketa melalui dua tahap yaitu pertama tahap penyelesaian pengaduan nasabah
(internal) serta tahap kedua melalui mediasi perbankan. Tahap mediasi perbankan baru
akan dilaksanakan apabila tahap penyelesaian pengaduan nasabah tidak mencapai kata
sepakat. Adapun peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melaksanakan sengketa
perbankan lebih ideal, karena dilihat dari faktor independensi yang bebas dari campur
tangan serta faktor sumber dana yang sebagian anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berasal dari pungutan para pihak yang melakukan proses penyelesaian sengketa. Saran
dari hasil penelitian yaitu sebaiknya proses penyelesaian sengketa perbankan antara
nasabah dengan bank dilakukan sampai tahap pengaduan nasabah saja (internal),
karena dapat menghemat waktu dan biaya yang dikeluarkan dan perlu segera dibentuk
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) independen yang khusus
menangani penyelesaian sengketa mediasi perbankan diluar Otoritas Jasa Keuangan. |
en_US |