dc.contributor.author |
Ajie, Bagus Wicaksono |
|
dc.date.accessioned |
2016-05-29T04:13:38Z |
|
dc.date.available |
2016-05-29T04:13:38Z |
|
dc.date.issued |
2015 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/4772 |
|
dc.description.abstract |
Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang berperan
dan berpengaruh sangat besar terhadap perkembangan sosial dan
perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga. Ketegangan maupun
konflik antara suami dan istri maupun orang tua dengan anak merupakan
hal yang wajar dalam sebuah keluarga atau rumah tangga, akan tetapi hal
tersebut menjadi tidak wajar apabila menyelesaikan konfliknya
menggunakan kekerasan. Perilaku seperti itu dapat dikatakan pada
tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Indonesiapun sebetulnya
telah memiliki regulasi yang mengatur mengenai hal tersebut dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT), akan tetapi kasus megenai KDRT terus
menigkat tiap tahunnya, sehingga memunculkan pemikiran bahwa prinsip
Restorative Justice dapat menjadi alternatif penyelesaian suatu tindak
pidana.
Skripsi ini akan membahas mengenai bagaimana bentuk penerapan
prinsip Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan
dalam rumah tangga serta urgensi pengaturan prinsip Restorative Justice
terkait penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga.
Penulisan skripsi ini meggunakan pendekatan yuridis normatif
dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primer, sekunder dan
tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Spesifikasi
penilitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan
secara komperhensif mengenai penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam
rumah tangga yang berbasis Restorative Justice dihubungkan dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga.
Kesimpulan penelitian menyebutkan bahwa bentuk Penerapan
Prinsip Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan
dalam rumah tangga dilakukan dengan proses mediasi penal berdasarkan
diskresi penyidik. Terkait dalam kerangka filosofis, hadirnya pendekatan
Restorative Justice dalam hukum pidana bukan bertujuan untuk mengabolisi
hukum pidana, atau melebur hukum pidana dan hukum perdata, karena
pendekatan Restorative Justice yang mengutamakan jalur mediasi antara
korban dan pelaku. Pendekatan Restorative Justice justru mengembalikan
fungsi hukum pidana pada jalurnya semula yaitu pada fungsi ultimum
remidium. |
en_US |
dc.description.sponsorship |
Hj. Euis Dudung Suhardiman, S.H., M.H. |
en_US |
dc.publisher |
Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) |
en_US |
dc.subject |
Restorative Justice, Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
en_US |
dc.title |
Tinjauan Yuridis Penyelesaian Tindak Pidana yang Berbasis Restorative Justice Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga Dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga |
en_US |
dc.type |
Thesis |
en_US |