Abstract:
Undang-undang Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah undang-undang
yang dibuat untuk mengatur tentang pelaku tindak pidana narkotik, Pelaku adalah orang
yang melakukan tindak pidana yang bersangkutan, dalam arti orang yang dengan suatu
kesengajaan atau suatu tidak sengajaan seperti yang diisyaratkan oleh Undang-Undang
telah menimbulkan suatu akibat yang tidak dikehendaki oleh Undang-Undang, baik itu
merupakan unsur-unsur subjektif maupun unsur-unsur obyektif, tanpa memandang
apakah keputusan untuk melakukan tindak pidana tersebut timbul dari dirinya sendiri atau
tidak karena gerakkan oleh pihak ketiga, dalam menentukan pelaku tindak pidana
narkotika harus sesuai dengan aturan yang ada dan melihat bukti-bukti yang terkuat
dalam suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tersebut, tetapi terdapat masalah
dalam praktiknya,yaitu penuntut umum yang tidak mendakwakan pasal 127 UU narkotika
terhadap pelaku penyalahguna narkotika. melainkan hanya mendakwakan Pasal 111 atau
Pasal 112 UU Narkotika,
Dalam penelitian ini meneliti putusan Mahkamah Agung No. 1071 K/Pid.Sus/2012
Terdawa Muh. Sofyan alis Fian bin H.Muh. Hatta tujuan peneliti di sini untuk
mengetahui penerapan Pasal 112 UU No 35 tentang Narkotika bagi pengguna dan/atau
penyalah gunaan narkotika dan untuk Mengetahui alasan Hakim dalam Putusan MA No
1071 k/Pid.sus/2012 menerapkan Pasal 127 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yurudis normatif dan spesifikasi
penelitian yang digunakan adalah yurdis kualitatif, yaitu data- data yang diperoleh
disusun dengan kaulitatif untuk memperoleh kejelasan dari putusan Pengadilan Negeri
Bulukumba Nomor : 260/Pid.B/2011/PN.BLK, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar
Nomor/Pid.Sus/2012/PT.MKS, dan putusan MA Nomer: 1071 k/Pid.sus/2012.
Berdasarkan hasil penelitian, di ketahui bahwa karena dalam penafsiran hakim
berdasarakan fakta persidangan hakim tidak menemukan dan menyakini kekuatan dari
Pasal 112 sehingga tidak bisa diterapkan dan lebih menimbang kepada Pasal 127 telah
tepat bagi terdakwa Muh. Sofyan alis Fian bin H.Muh. Hatta untuk di rehabilitasi.