Abstract:
Hak Tanggungan adalah Lembaga jaminan kebendaan yang berkaitan
dengan tanah dan bangunan. Tanah yang belum bersertifikat baik tanah yang
berasal dari bekas tanah hak milik adat maupun tanah bekas hak barat, hak-hak
atas tanah tersebut sudah di konversi menjadi salah satu hak atas tanah
sebagaimana diatur dalam UUPA, namun pendaftarannya seringkali belum
dilakukan. Girik adalah surat pajak hasil bumi yang mana surat pajak tanah yang
dimiliki debitur tidak dapat diterima oleh bank karena menurut bank girik sebagai
jaminan tersebut akan menimbulkan permasalahan hukum. Tujuan penelitian
adalah untuk mengetahui pengaturan girik sebagai objek jaminan dalam perjanjian
kredit dan mengetahui akibat hukum girik sebagai objek jaminan dalam perjanjian
kredit menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis. Metode
dan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi
kepustakaan. Metode analisis data dilakukan dengan menggunakan metode
analisis secara yuridis kualitatif.
Penelitianinimengambilsuatukesimpulanbahwa girik sebagai objek
jaminan dalam perjanjian kredit dapat di tafsirkan dari ketentuan Pasal 15 ayat (4)
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan bahwa tanah
yang belum terdaftar atau penguasaan hak atas tanah yang bukti kepemilikannya
didasarkan pada hukum adat, yaitu tanah yang kepemilikannya berupa girik,
petuk, dan lain-lain dimungkinkan untuk dijadikan sebagai objek jaminan,
dihubungkan dengan ketentuan Pasal 13 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996.
Ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan bahwa
bank dalam memberikan kredit harus berdasarkan pada prinsip kehati-hatian,
mengingat bahwa collateral atau jaminan merupakan salah satu unsur analisa
kredit dalam pemberian kredit. Akibat hukum girik sebagai objek jaminan dalam
perjanjian kredit apabila dalam perjanjian tersebut persyaratan girik harus selesai
sampai di sertifikatkan tetapi girik tersebut masih tetap menjadi girik dan tidak
menjadi sertifikat maka akan batal demi hukum karena sahnya perjanjian yaitu
unsur objektif tidak dipenuhi. Apabila sertifikat hak tanggungan tidak lahir Pasal
13 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan bahwa Hak
Tanggungan lahir pada saat pendaftaran Hak Tanggung