Abstract:
Marijuana, atau yang kita kenal dengan namanya ganja adalah sejenis
tumbuhan penghasil serat yang banyak sekali manfaatnya jika dikaji secara
mendalam. Penjelajah Eropa pertama kali memperkenalkan ganja ke dunia pada
tahun 1545. Tanaman ini dianggap sangat bermanfaat oleh pemerintah kolonial
Jamestown awal tahun 1607 dan mulai dibudidayakan. Hal ini juga didukung
dengan peranan teknologi media massa yang semakin modern dan canggih
sehingga perkembangan informasi berjalan sangat cepat. Selain itu, kebijakankebijakan
politik yang diambil oleh pemerintah semenjak orde baru ikut
memengaruhi arus informasi di negeri ini. Akibatnya tak bias dipungkiri apabila
masyarakat Indonesia kini mulai terpengaruh dengan berkembangnya suatu arus
informasi.
Dewasa ini media sosial memiliki dampak besar pada kehidupan seluruh
manusia saat ini. Media sosial menghapus batasan-batasan manusia untuk
bersosialisasi, batasan ruang maupun waktu, dengan media sosial ini manusia
dimungkinkan untuk berkomunikasi satu sama lain di manapun mereka berada
dan kapanpun, selain itu media sosial pun dapat merubah ideologi seseorang.
Melalui media sosial (blog) Pandji Pragiwaksono inilah yang peneliti teliti untuk
menemukan representasi pro kontra yang terjadi. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui kosakata, tata bahasa, dan kerangka analisis Pro Kontra Legalitas
Ganja di media sosial.
Peneliti menggunakan pendekatan analisis wacana guna memperoleh datadata
yang diinginkan oleh peneliti. Peneliti menggunakan metode kualitatif.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui makna legalitas ganja pada blog
Pandji Pragiwaksono, di mana peneliti menggali kosakata, tata bahasa, dan
kerangka analisis Pro Kontra Legalitas Ganja di media sosial.