Abstract:
Sinkronisasi merupakan langkah-langkah atau upaya dalam penyelarasan antara kedua
hal atau objek yang saling terkait dan mengikat satu sama lain. Upaya tersebut ditempuh
dalam mencapai proses pengaturan jalannya beberapa proses pada saat yang
bersamaan. Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya ketidak sinkronan dan
inkonsistensi atas beberapa hal dalam proses yang berbeda serta untuk mengatur urutan
jalannya proses-proses sehingga dapat berjalan dengan lancar dan terhindar dari
deadlock. Kota Bandung merupakan salah satu kota besar di Indonesia dan juga
merupakan salah satu Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dalam konstalasi Indonesia.
Penetapan tersebut mengharuskan Kota Bandung dalam mewujudkan penataan ruang
dan pembangunan daerah yang selaras dan seimbang, namun fenomena dilapangan
menunjukan bahwa Kota Bandung masih banyak meninggalkan persoalan baik dalam
penataan ruang meupun pembangunan daerah. Didasari atas hal tersebut dalam
perencanaan pembangunan daerah Kota Bandung harus lebih memperhatikan penataan
ruang kewilayahan. Hal tersebut dimaksudkan dalam mendukung keseimbangan
penataan ruang dengan perencanaan pembangunan sektoral. Tujuan studi yang ingin
dicapai adalah terbentuknya pola sinkronisasi dalam pelaksanaan pembangunan di Kota
Bandung.
Penyususnan sinkronisasi perencanaan ruang wilayah Kota Bandung dengan
perencanaan pembangunan Kota Bandung disusun dengan menggunakan metode
kualitati deskriptif. Sedangkan analisis yang digunakan dalam studi ini adalah analisis
komparatif yang merupakan analisis perbandingan atas beberapa hal yang saling
berkaitan. Analisis dilakukan dengan metode membandingkan antara kebijakan Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung sebagai pedoman pelaksanaan penataan
ruang dengan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kota Bandung sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan daerah.
Dari penyusunan studi ini kemudian menunjukan bahwa dalam arahan perwujudan
struktur ruang khususnya pembangunan sektor infrastruktur di Kota Bandung masih
terdapat ketidak sinkronan dan inkosistensi dengan arahan pembangunan daerah dalam
kebijakan umum dan program pembangunan daerah. Temuan yang didapat dari hasil
analisis komparatif menunjukan bahwa secara garis besar masih banyak terdapat
beberapa indikator yang teridentifikasi inkonsisten dalam kedua kebijakan tersebut. Hasil
tersebut mengarahkan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan daerah seringkali tidak
memperhatikan penataan ruang.
Berpandangan pada hasil analisis yang telah dilakukan, maka dalam sinkronisasi
perencanaan ruang wilayah (spatial planning) dengan perencanaan pembangunan
(sectoral planning) mengharuskan saling melengkapi satu sama lain. Selayaknya
rencana pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kota Bandung selaras
dengan rencana di dalam RTRW Kota Bandung, sehingga apa yang akan diwujudkan
dalam RTRW berbasis kewilayahan dapat sepenuhnya di dukung dalam RPJMD baik
secara kelembagaan, waktu pelaksanaan, maupun anggaran pembiyayaan.