Abstract:
Fluorida merupakan komponen pasta gigi yang dapat menghambat pertumbuhan
bakteri dalam
rongga mulut, namun asupan fluorida yang berlebihan selama jangka
waktu yang panjang dapat menyebabkan fluorosis pada gigi dan tulang. Penggunaan
fluorida salah satunya ditambahkan pada pasta gigi. Umumnya pasta gigi yang
beredar di pasaran telah memenuhi persyaratan edar dengan lengkap, namun pada
pasta gigi yang diproduksi untuk didistribusikan pada tempat-tempat tertentu
(misal:hotel) banyak yang tidak mencantumkan kadar fluorida. Sehingga pada
penelitian ini dilakukan analisis kuantitatif terhadap ion fluorida menggunakan
pereaksi Sodium 2-(Para-sulfophenylazo)-1,8-dihydroxy-3,6-napthalene disulfonate -
asam zirkonil (SPADNS) secara spektrofotometri sinar tampak pada panjang
gelombang maksimum 587 nm. Hasil pengukuran terhadap sampel menunjukkan
kadar ion fluorida pada beberapa pasta gigi hotel bervariasi antara 2617,3-30505,7
ppm. Dimana konsentrasi tersebut berada diatas rentang persyaratan dalam Peraturan
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia No. HK.
03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika yang
telah menetapkan bahwa jumlah senyawa fluorida yang boleh terkandung dalam pasta
gigi tidak boleh lebih dari 0,15 % atau 1500 ppm dihitung dari kadar total F (fluor).