dc.contributor.author |
Fahmanuddin |
|
dc.date.accessioned |
2015-09-18T08:19:37Z |
|
dc.date.available |
2015-09-18T08:19:37Z |
|
dc.date.issued |
2014 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/556 |
|
dc.description.abstract |
Permaslahan perlindungan hukum dalam asuransi sebagai investasi perlu
ditelaah karena nasabah belum mendapatkan perlindungan hukum dalam perikatan
tersebut sebagaimana Perjanjian tentang asuransi yang preminya dibayarkan
sekaligus dalam prakteknya proses keikutsertaan nasabah tidak diikuti oleh
penjelasan secara hukum mengenai faktor yang dapat membatalkan pengajuan
klaim ditinjau dari sisi hukum misalnya pemberian keterangan tentang riwayat
penyakit yang tidak diberitahukan.
Tujuan penelitian ini adalah bagaimana untuk mengetahui (1) Pengaturan hukum
asuransi yang dibayarkan sekaligus sebagai investasi yang diatur dalam KUHD. (2)
Penyelesaian klaim asuransi sebagai investasi dihubungkan dengan KUHD.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan adalah dengan studi kasus
yang menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Penelitian dengan pendekatan
Yuridis Normatif, bahan penelitian Data sekunder adalah data dari penelitian
kepustakaan dimana dalam data terdiri dari 3 ( tiga ) bahan hukum, yaitu bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, Pengolahan data
menggunakan metode komparatif analisis
Hasil penelitian menunjukan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan
Undang-Undang Perasuransian didalam asuransi yang dibayarkan secara sekaligus
pihak penanggung bertanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya guna membayar
klaim pihak tertanggung sesuai dengan klaim asuransi yang diajukan oleh pihak
tertanggung. Hal ini sesuai dengan pasal 246 KUHD. Pihak tertanggung wajib
memenuhi syarat-syarat perikatan seperti tertuang didalam KUHD dengan membayar
sejumlah premi dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diperikatkan dalam polis
antara tertanggung dengan penanggung. Klaim akan dibayarkan oleh penanggung
sepanjang tertanggung mengikuti prosedur pengajuan klaim dengan peristiwa yang
sesuai dengan ketentuan. Penolakan klaim akan dilakukan oleh perusahaan apabila
pihak tertanggung memberikan informasi yang tidak jujur mengenai riwayat kesehatan
terutama penyakit yang menahun. Penolakan klaim diikuti dengan tuntutan pidana
dengan memberikan keterangan palsu mengenai riwayat kesehatan. |
en_US |
dc.description.sponsorship |
Prof.Dr.H.Toto Tohir.S.H.,MH |
en_US |
dc.publisher |
Fakultas Hukum (UNISBA) |
en_US |
dc.subject |
Asuransi Jiwa, Premi, Investasi, PT. Prudential, KUHD |
en_US |
dc.title |
Perlindungan Hukum terhadap Tertanggung dalam Perjanjian Asuransi Jiwa yang Preminya Dibayar Sekaligus sebagai Investasi pada PT. Prudential Dihubungkan dengan KUHD |
en_US |
dc.type |
Thesis |
en_US |